Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit EMNOVRY H PANSARIANG, SH Mardion P Deleverio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-856/P.1.17/Eku.2/07/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMNOVRY H PANSARIANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mardion P Deleverio[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa MARDION P. DELEVERIO, pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yang tepatnya di perairan Sulawesi pada titik koordinat  04 54 27 U-126 50 49 T, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MARDION P. DELEVERIO, pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yang tepatnya di perairan Sulawesi pada titik koordinat  04 54 27  U-126 50 49 T, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya