Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
1.ASTIARNI GALU
2.IRVANDY YUDISTHIRA ARIYANTO
3.RUFAIDA QORIANSYAH POLUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-511/P.1.14/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTIARNI GALU[Penahanan]
2IRVANDY YUDISTHIRA ARIYANTO[Penahanan]
3RUFAIDA QORIANSYAH POLUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa I IRVANDY YUDISTHIRA ARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ASTIARNI GALU alias ASTI dan Terdakwa III RUFAIDA QORIANSYAH POLUAN pada hari Sabtu tanggal 30 November tahun 2024, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa I IRVANDY YUDISTHIRA ARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ASTIARNI GALU alias ASTI dan Terdakwa III RUFAIDA QORIANSYAH POLUAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa II memesan obat keras yang diduga jenis IFARSYL melalui aplikasi Tokopedia dan dialamatkan ke toko tempat Terdakwa I bekerja, dimana setelah Terdakwa I menerima paket berisi obat keras jenis IFARSYL tersebut Terdakwa III  selaku pengedar akan menjemput obat keras jenis IFARSYL tersebut ke tempat kerja Terdakwa I. Terdakwa I dan Terdakwa III berperan untuk mengedarkan obat keras jenis IFARSYL tersebut dan menyetorkan hasil penjualan kepada Terdakwa II dimana Terdakwa I juga turut mengedarkan obat keras jenis IFARSYL tersebut kepada lelaki DIMAS pada pertengahan bulan September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Kel. Madidir Unet Kec. Madidir Kota Bitung sebanyak 7 strip dengan harga Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah),  kemudian Terdalwa III yang  juga berperan sebagai pengedar menjual obat keras jenis IFARSYL kepada lelaki DIMAS berulangkali dimana terakhir kali yaitu pada tanggal 30 November 2024 pukul 21.00 WITA bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung sebanyak 3 strip/papan atau 30 butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menerima paket obat keras jenis IFARSYL yang dialamatkan padanya, dan jika obat keras jenis IFASRYL telah terjual maka Terdakwa I dan Terdakwa III akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribua rupiah) dan Terdakwa III akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika para Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis IFARSYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan para Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung kemudian saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas membawa para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------- Bahwa Terdakwa II mendapatkan obat keras jenis IFARSYL tersebut dengan cara membeli dari aplikasi Tokopedia, dimana para Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per strip / 10 (sepuluh) butir dan apabila terjual semua maka total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa II sekitar Rp. 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 368/NOF/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si, di Manado pada tanggal 16 Desember 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti        Hasil Pemeriksaan 341/2024/NF        Dextromethorphan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 341/2024/NF - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Dextromethorphan. Bahwa para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga para Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------------------------- KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa I IRVANDY YUDISTHIRA ARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ASTIARNI GALU alias ASTI dan Terdakwa III RUFAIDA QORIANSYAH POLUAN pada hari Sabtu tanggal 30 November tahun 2024, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I IRVANDY YUDISTHIRA ARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ASTIARNI GALU alias ASTI dan Terdakwa III RUFAIDA QORIANSYAH POLUAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa II memesan obat keras yang diduga jenis IFARSYL melalui aplikasi Tokopedia dan dialamatkan ke toko tempat Terdakwa I bekerja, dimana setelah Terdakwa I menerima paket berisi obat keras jenis IFARSYL tersebut Terdakwa III  selaku pengedar akan menjemput obat keras jenis IFARSYL tersebut ke tempat kerja Terdakwa I. Terdakwa I dan Terdakwa III berperan untuk mengedarkan obat keras jenis IFARSYL tersebut dan menyetorkan hasil penjualan kepada Terdakwa II dimana Terdakwa I juga turut mengedarkan obat keras jenis IFARSYL tersebut kepada lelaki DIMAS pada pertengahan bulan September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Kel. Madidir Unet Kec. Madidir Kota Bitung sebanyak 7 strip dengan harga Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah),  kemudian Terdalwa III yang  juga berperan sebagai pengedar menjual obat keras jenis IFARSYL kepada lelaki DIMAS berulangkali dimana terakhir kali yaitu pada tanggal 30 November 2024 pukul 21.00 WITA bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung sebanyak 3 strip/papan atau 30 butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menerima paket obat keras jenis IFARSYL yang dialamatkan padanya, dan jika obat keras jenis IFASRYL telah terjual maka Terdakwa I dan Terdakwa III akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribua rupiah) dan Terdakwa III akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika para Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis IFARSYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan para Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung kemudian saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas membawa para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------- Bahwa Terdakwa II mendapatkan obat keras jenis IFARSYL tersebut dengan cara membeli dari aplikasi Tokopedia, dimana para Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per strip / 10 (sepuluh) butir dan apabila terjual semua maka total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa II sekitar Rp. 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 368/NOF/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si, di Manado pada tanggal 16 Desember 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti        Hasil Pemeriksaan 341/2024/NF        Dextromethorphan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 341/2024/NF - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Dextromethorphan. Bahwa para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga para Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa para Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya