Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
ISMAIL TAHABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 338 /P.1.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL TAHABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:
Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO, pada bulan Oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di di lorong kompleks Nabati Kel.Bitung Barat II Kec.Maesa Kota bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menjual obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi ANISA AZHAR Alias NISA pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita bertempat di lorong kompleks Nabati Kel.Bitung Brat II Kec.Maesa Kota bitung sebanyak 6(enam) butir dengan harga Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah);.-----------------

Bahwa awalnya terdapat informasi dari masyarakat tentang terjadi peredaran obat keras trihexyphenidyl warna kuning tanpa ijin edar di wilayah Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO  dengan cara jual beli. Mendengar informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan pengembangan di Lokasi tempat tinggal Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa benar Terdakwa memiliki obat keras jenis trihexyphenidyl dan sering melakukan transaksi jual beli obat tersebut kepada anak muda yang sering datang di Lorong tempat tinggal Terdakwa. --------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 11.30 wita, bertempat di Jalan Maramis kelurahan Bitung Barat dua Kec.Maesa Kota Bitung, petugas satuan reserse narkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa sering melakukan peredaran obat trihexyphenidyl dan juga pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa didapati membawa obat trihexyphenidyl warna kuning berjumlah 210(dua ratus sepuluh) butir. -------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membelinya di marketplace Lazada dan sudah 2 kali. Dimana yang pertama Terdakwa memesan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan jumlah obat sebanyak 100 butir, dengan harga Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan obat tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa. Lalu pemesanan yang kedua kalinya pada kedua kalinya pada tanggal 5 November 2023 berjumlah 200 butir ditambah bonus 10 butir, dengan harga Rp.271.000.-(dua ratus tuju puluh satu ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan Terdakwa menerima obat tersebut dari jasa pegiriman barang JNT pada hari rabu tanggal 15 november 2023 sekitar jam 11.00 wita,---------------------------

Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari ISMAIL TAHABU tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado berdasarkan Laporan Pengujian No. L.02.03.24A.24A1.11.23.017 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh MT pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia. L, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :  
tablet berwarna kuning berbentuk bundar. salah satu sisi terdapat tulisan “mf” sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal.
Parameter    Hasil    Syarat    Metode Uji    Pustaka    Keterangan
Identifikasi Trihexyphenidyl HCl     Positif    Positif    HPLC    Fl ed. VI thn 2020 hal. 1748    Hasil Pengujian Seperti Tersabut
Kesimpulan : sampel tersebut benar mengandung trihexyphenidyl HCl yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT)
Serta surat Hasil Pengujian Barang Bukti No. T-PP.01.02.24A.24A1.11.23.1262 tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan di Manado yang ditandatangani oleh Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa:
1.    Barang bukti yang kami terima 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi tablet berwarna kuning berbentuk bundar, salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal, atas nama Terdakwa ISMAIL TAHABU
2.    setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan obat-obatan tertentu (oot);
3.    Barang bukti habis terpakai

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menjual obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi ANISA AZHAR Alias NISA pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita bertempat di lorong kompleks Nabati Kel.Bitung Brat II Kec.Maesa Kota bitung sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah);.-

Bahwa awalnya terdapat informasi dari masyarakat tentang terjadi peredaran obat keras trihexyphenidyl warna kuning tanpa ijin edar di wilayah Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO  dengan cara jual beli. Mendengar informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan pengembangan di Lokasi tempat tinggal Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa benar Terdakwa memiliki obat keras jenis trihexyphenidyl dan sering melakukan transaksi jual beli obat tersebut kepada anak muda yang sering datang di Lorong tempat tinggal Terdakwa. --------

Bahwa pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 11.30 wita, bertempat di jalan Jalan Maramis kelurahan Bitung Barat dua Kec.Maesa Kota Bitung, petugas satuan reserse narkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa sering melakukan peredaran obat trihexyphenidyl dan juga pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa didapati membawa obat trihexyphenidyl warna kuning berjumlah 210(dua ratus sepuluh) butir. ----------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membelinya di marketplace Lazada dan sudah 2 kali. Dimana yang pertama Terdakwa memesan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan jumlah obat sebanyak 100 butir, dengan harga Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan obat tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa. Lalu pemesanan yang kedua kalinya pada kedua kalinya pada tanggal 5 November 2023 berjumlah 200 butir ditambah bonus 10 butir, dengan harga Rp.271.000.-(dua ratus tuju puluh satu ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan Terdakwa menerima obat tersebut dari jasa pegiriman barang JNT pada hari rabu tanggal 15 november 2023 sekitar jam 11.00 wita, ----------------------
    ------------- Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari ISMAIL TAHABU tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado berdasarkan Laporan Pengujian No. L.02.03.24A.24A1.11.23.017 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh MT pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia. L, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :  
tablet berwarna kuning berbentuk bundar. salah satu sisi terdapat tulisan “mf” sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal.
Parameter    Hasil    Syarat    Metode Uji    Pustaka    Keterangan
Identifikasi Trihexyphenidyl HCl     Positif    Positif    HPLC    Fl ed. VI thn 2020 hal. 1748    Hasil Pengujian Seperti Tersabut
Kesimpulan : sampel tersebut benar mengandung trihexyphenidyl HCl yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT)
Serta surat Hasil Pengujian Barang Bukti No. T-PP.01.02.24A.24A1.11.23.1262 tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan di Manado yang ditandatangani oleh Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa:
1.    Barang bukti yang kami terima 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi tablet berwarna kuning berbentuk bundar, salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal, atas nama Terdakwa ISMAIL TAHABU
2.    setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan obat-obatan tertentu (oot);
3.    Barang bukti habis terpakai

Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------

Pihak Dipublikasikan Ya