Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
RANDI MUSA Alias RANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 500 /P.1.14/EOH.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI MUSA Alias RANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RANDI MUSA Alias RANDI, pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisis: (g) Tampak luka terbuka pada regio punggung sebelah kanan, tepi luka rata, dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan : Luka robek yang diakibatkan trauma tajam.

Perbuatan Terdakwa RANDI MUSA Alias RANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya