Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Bit Magdalena Mait Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Magdalena Mait
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon di Akta Kelahiran Nomor 454/Pth.Disp/Mhs/1998 yang dikeluarkan oleg Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Minahasa dari MAGDALENA YAKOMINA ADOLFINA menjadi MAGDALENA MAIT .
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan perubahan nama dari MAGDALENA YAKOMINA ADOLFINA menjadi MAGDALENA MAIT pada Akte Kleahiran Nomor 454/Pth.Disp/Mhs/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa.
  4. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memberi tahukan Salinan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Minahasa dan mengirimkan Salinan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara untuk di catat dalam register yang disediakan untuk itu.

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak