Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.B/2025/PN Bit | EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. | 1.REVAN JONATAN BIRINGAN 2.DANDI KANEU 3.CRISTIAN MICHEL HASAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.B/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2852/P.1.14/Eoh.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------------Bahwa Terdakwa I REVAN JONATAN BIRINGAN, Terdakwa II DANDI KANEU, Terdakwa III CHRISTIAN MICHEL HASAN dan Lelaki Opo (DPO) pada bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Agustus sampai bulan Oktober tahun 2024, antara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di rumah saksi korban Yosua Audeno Soenarjo Kelurahan Wangurer Barat Lingk I RT 001 Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai Terdakwa kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-- ------------ Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wita, Terdakwa I REVAN JONATAN BIRINGAN, Terdakwa II DANDI KANEU, Terdakwa III CHRISTIAN MICHEL HASAN bertempat di Kelurahan Wangurer Barat Lingk I RT 001 Kecamatan Madidir Kota Bitung telah mengambil barang berupa besi tembaga dan kuningan milik dari Saksi Korban Yosua Audeno Soenarjo. Pada awalnya pada bulan Agustus 2024 Lelaki Christian Barnabas Alias Opo (DPO) sedang berada di Pantai Kampung Kodo kemudian Opo (DPO) memanggil Terdakwa I untuk mengambil besi di rumah tempat penyimpanan barang-barang berupa tembaga, kuningan, tima dan barang lainnya milik Ko Sun (orang tua saksi korban Yosua). Setelah sampai di gudang tersebut Opo (DPO) langsung menendang pintu gudang (rumah) kemudian Terdakwa I, kemudian setelah masuk ke dalam rumah tersebut Terdakwa I dan Opo (DPO) mengambil besi tembaga dan dimasukan kedalam karung sebanyak 30kg (tiga puluh kilogram) dan menjualnya dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kilogram yang dari penjualan tersebut dibagi sama rata. Keesokan harinya para Terdakwa kembali mengambil besi tembaga sekitar 30kg (tiga puluh kilogram).; Bahwa pada sekira bulan September 2024 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Opo (DPO) Kembali mengambil barang milik saksi korban sebanyak empat (empat) karung tembaga dengan cara Opo (DPO) menendang pintu rumah dan para terdakwa masuk ke rumah kemudian mengambil barang tanpa ijin dari Saksi Korban kemudian para terdakwa menjual hasil dari mengambil barang milik orang lain tersebut kepada Lelaki Daeng dan hasilnya dibagi rata. Bahwa barang curian tersebut diangkut menggunakan motor milik Rizky Sandala.; Bahwa pada sekira bulan Oktober tahun 2024 Para Terdakwa dan Opo (DPO) Kembali mengambil barang milik Saksi Korban dan mengambil besi tembaga dan kuningan sebanyak 4 (empat) karung. Perbuatan tersebut dilakukan lagi oleh para Terdakwa dan Opo (DPO), perbuatan yang terakhir adalah pada tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 yaitu Para Terdakwa dan Opo (DPO) mengambil besi kuningan dan tembaga sebanyak 93kg (sembilan puluh tiga kilogram) dan hasil penjualan tersebut dibagi sama rata.; --------------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi korban YOSUA AUDENO SOENARJO dengan tujuan agar dapat memiliki barang milik saksi korban tersebut, sehingga akibat perbuatan mereka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).---------------------------------------------
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.----------------------------
SUBSIDIAIR: ------------Bahwa Terdakwa I REVAN JONATAN BIRINGAN, Terdakwa II DANDI KANEU, Terdakwa III CHRISTIAN MICHEL HASAN dan Lelaki Opo (DPO) pada bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Agustus sampai bulan Oktober tahun 2024, antara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di rumah saksi korban Yosua Audeno Soenarjo Kelurahan Wangurer Barat Lingk I RT 001 Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------- ------------ Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wita, Terdakwa I REVAN JONATAN BIRINGAN, Terdakwa II DANDI KANEU, Terdakwa III CHRISTIAN MICHEL HASAN dan lelaki OPO (DPO) bertempat di Kelurahan Wangurer Barat Lingk I RT 001 Kecamatan Madidir Kota Bitung telah mengambil barang berupa besi tembaga dan kuningan milik dari Saksi Korban Yosua Audeno Soenarjo. Pada awalnya pada bulan Agustus 2024 Lelaki Christian Barnabas Alias Opo (DPO) sedang berada di Pantai Kampung Kodo kemudian Opo (DPO) memanggil Terdakwa I untuk mengambil besi di rumah tempat penyimpanan barang-barang berupa tembaga, kuningan, tima dan barang lainnya milik Ko Sun (orang tua saksi korban Yosua). Setelah sampai di gudang tersebut Opo (DPO) langsung menendang pintu gudang (rumah) kemudian Terdakwa I, kemudian setelah masuk ke dalam rumah tersebut Terdakwa I dan Opo (DPO) mengambil besi tembaga dan dimasukan kedalam karung sebanyak 30kg (tiga puluh kilogram) dan menjualnya dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kilogram yang dari penjualan tersebut dibagi sama rata. Keesokan harinya para Terdakwa kembali mengambil besi tembaga sekitar 30kg (tiga puluh kilogram); Bahwa pada sekira bulan September 2024 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Opo (DPO) Kembali mengambil barang milik saksi korban sebanyak empat (empat) karung tembaga dengan cara Opo (DPO) menendang pintu rumah dan para terdakwa masuk ke rumah kemudian mengambil barang tanpa ijin dari Saksi Korban kemudian para terdakwa menjual hasil dari mengambil barang milik orang lain tersebut kepada Lelaki Daeng dan hasilnya dibagi rata. Bahwa barang curian tersebut diangkut menggunakan motor milik Rizky Sandala.; Bahwa pada sekira bulan Oktober tahun 2024 Para Terdakwa dan Opo (DPO) Kembali mengambil barang milik Saksi Korban dan mengambil besi tembaga dan kuningan sebanyak 4 (empat) karung. Perbuatan tersebut dilakukan lagi oleh para Terdakwa dan Opo (DPO), perbuatan yang terakhir adalah pada tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 yaitu Para Terdakwa dan Opo (DPO) mengambil besi kuningan dan tembaga sebanyak 93kg (sembilan puluh tiga kilogram) dan hasil penjualan tersebut dibagi sama rata.; --------------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi korban YOSUA AUDENO SOENARJO dengan tujuan agar dapat memiliki barang milik saksi korban tersebut, sehingga akibat perbuatan mereka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).---------------------------------------------
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.---------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |