| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa FACHMI BADARAB Alias AMI, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di area Perusahaan PT. Manado Mina, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa datang ke lingkungan PT. Manado Mina dengan menumpang sebuah mobil pick up pengangkut ikan dari wilayah Tanjung Merah. Lalu sesampainya di area Perusahaan PT. Manado Mina, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi KELVIN LAURENS BETA dengan alasan ingin pergi mencari penjual makanan, namun permintaan tersebut ditolak oleh Saksi KELVIN LAURENS BETA. Kemudian, Terdakwa menghampiri Saksi Korban THEOVANI JUNICO MARCOS SALAWATI yang sedang bertugas jaga di pos security dan meminjam sepeda motor Saksi Korban dengan alasan ingin pergi membeli makanan. Lalu Saksi Korban yang merasa iba karena waktu sudah menunjukkan pukul 03.00 WITA, tanpa menaruh rasa curiga akhirnya menyerahkan 1 (satu) buah kunci dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam bernomor polisi DB 4132 VE miliknya kepada Terdakwa serta mengarahkan Terdakwa agar membeli makanan di pusat Kota Bitung.
- Selanjutnya sepeda motor milik Saksi Korban yang dikuasai oleh Terdakwa secara sah tersebut tidak digunakan untuk membeli makanan di pusat kota Bitung sebagaimana yang disarankan oleh Saksi Korban. Melainkan, Terdakwa secara melawan hukum langsung membawa lari sepeda motor tersebut menuju ke wilayah Kotamobagu dan menggunakannya secara pribadi selama kurang lebih 1 (satu) minggu. Setelah itu, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, lalu menitipkannya kepada seorang laki-laki bernama EZRA dengan maksud untuk dijual kepada orang lain seharga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus) guna kepentingan dan keuntungan pribadi Terdakwa. Lalu Terdakwa melarikan diri ke lokasi tambang liar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai dan berniat menjual barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri telah bertentangan dengan kehendak Saksi Korban selaku penguasa sah, sehingga mengakibatkan Saksi Korban THEOVANI JUNICO MARCOS SALAWATI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |