Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2025/PN Bit Joutje Musa Languju HERLINCE GLADIS LANGUJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joutje Musa Languju
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando Silalahi, S.HJoutje Musa Languju
Tergugat
NoNama
1HERLINCE GLADIS LANGUJU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kecamatan Ranowulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI : 
1.    Meletakkan sita jaminan (convesatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah yang dahulu beridentitas SHM  No. 141/Karondoran, SU Tanggal 29 Januari 1997, Atas nama Herlince Gladis Languju (Tergugat) dengan Batas-batas tanah Sbb:
- Batas Sebelah Utara Jhonathan Languju
- Batas Sebelah Barat Jalan Raya
- Batas Sebelah Timur Theodorus Katuuk
- Batas Sebelah Selatan William Pangkerego-Pantowdengan 
DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Jual Beli Nomor 47/2022 tertanggal 7 Bulan Juni 2022 Antara Penggugat dengan Tergugat Adalah sah dan Mengikat
3.    Menyatakan sebidang tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 141/Karondoran, SU Tanggal 29 Januari 1997 Atas nama Herlince Gladis Languju dengan Batas-batas tanah Sbb:
- Batas Sebelah Utara Jhonathan Languju
- Batas Sebelah Barat Jalan Raya
- Batas Sebelah Timur Theodorus Katuuk
- Batas Sebelah Selatan William Pangkerego-Pantow    
Adalah sah milik Penggugat. 
4.    Menyatakan  perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dan bangunan diatasnya milik Penggugat dan tidak mau menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela adalah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
5.    Menghukum  Tergugat atau siapa saja yang menduduki objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dengan seketika dan sekaligus, bila perlu dengan bantuan alat Negara.
6.    Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini.
7.    Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
7.    Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun Tergugat Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding maupun Kasasi ;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
11.    Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini.

Apabila pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya.
EX AEQUO ET BONO.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak