| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIOH TAKALAMINGAN, pada hari Sabtu tanggal 08 bulan November tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di rumah kediaman Keluarga Sampel Maga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa dan Saksi Korban HERYANDY SAHOA berkerja ditempat yang sama sebagai buruh bangunan, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi Korban HERYANDY SAHOA sedang beristirahat dan memakan gorengan, Saksi Korban HERYANDI SAHOA kemudian hendak mengambil cabe di tas plastik yang terletak di atas meja dekat Terdakwa, Terdakwa DIOH TAKALAMINGAN kemudian langsung merampas tas plastik tersebut dan berkata “kyapa kurang senang?” (kenapa tidak senang?) Saksi Korban HERYANDY SAHOA kemudian berkata “kyapa ini ibo?” (kenapa ini ibo?), Terdakwa kemudian hendak menampar dan menendang Saksi Korban HERYANDY SAHOA namun Saksi Korban dapat menghindar. Beberapa saat kemudian ketika Saksi Korban HERYANDY SAHOA sedang makan, tiba-tiba Terdakwa langsung datang menghampiri Saksi Korban HERYANDY SAHOA dan menyerang dengan cara memukul menggunakan tangan kanannya di bagian belakang kepala Saksi Korban HERYANDY SAHOA sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menendang pinggul bagian kiri dari Saksi Korban HERYANDY SAHOA sebanyak 1 (satu) kali. Saat itu Saksi Korban HERYANDY SAHOA berusaha mengindar dari Terdakwa, Terdakwa kemudian hendak melempar sebuah gelas kearah Saksi Korban HERYANDY SAHOA dan sempat mengatakan “ambe ngana pe piso kong baku tikang torang di sini” (ambil pisau kamu, kita saling tikam di sini), Terdakwa kemudian ditahan oleh beberapa orang ditempat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: O1/397/RSMN-BITUNG/VER/XI/2025 tanggal 10 November 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Grace Dumat menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: HERYANDY SAHOA, Alamat: Kel. Girian Atas, Kec. Girian, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis:
(g) Tampak bekas memar memudar dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter.
(h) Nyeri di kepala bagian belakang (ada). Jejas tidak ditemukan.
Kesimpulan :
- Luka memar memudar yang diakibatkan trauma tumpul/tajam.
- Ditemukan tanda kekerasan.
Perbuatan Terdakwa DIOH TAKALAMINGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |