Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.Bth/2025/PN Bit Robby Hosano Alex Linggar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 230/Pdt.Bth/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robby Hosano
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru, S.H, M.HumRobby Hosano
Tergugat
NoNama
1Alex Linggar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

-    Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Pelawan.

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan Gugatan Perlawanan/Bantahan Pelawan untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik.

3.    Menyatakan proses Eksekusi a quo vide Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 29/Pdt.G/2014/PN.Btg. Jo. Nomor : 79/Pdt/2015/PT.Mnd. Jo. Nomor : 3445 K/Pdt/2015 Jo. Nomor : 835 PK/Pdt/2018 yang seluruhnya diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung adalah tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mengikat.

4.    Menyatakan aset milik Pelawan berupa :

•    Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 75/Kalasey, Luas 3.790 M?2;, atas nama Robby Hosano incasu Pelawan.
•    Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 929/Kalasey, Luas 3.455 M?2;, atas nama Robby Hosano incasu Pelawan.
•    Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 928/Kalasey, Luas 1.178 M?2;, atas nama Robby Hosano incasu Pelawan.
•    Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 126/Kalasey, Luas 1.160 M?2;, atas nama Robby Hosano incasu Pelawan.
•    Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 12/Bitung Barat I, Surat Ukur Nomor 390/1993, atas nama Robby Hosano incasu Pelawan.

Tetap berada dalam kepemilikan dan penguasaan Pelawan dan menyatakan aset milik Pelawan tersebut tidak ada keterkaitan dengan Eksekusi a quo.

5.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi, atau pun upaya hukum lainnya (uij voerbaar bij voorad).

6.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.


Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak