Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3136/P.1.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA alias KHEZI pada hari Selasa tanggal 22 Juli

2025 sekira Jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kompleks Pelabuhan Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya penangkapan oleh saksi IMRAN

SAHIDE bersama dengan saksi BAMBANG HARMOKO yang merupakan anggota Kepolisian resor Bitung, pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa pergi menuju ke rumah lelaki KATOM dengan tujuan untuk membeli ganja dan sesampainya di rumah Lelaki KATOM terdakwa langsung melakukan transaksi dengan harga Rp.500.000,"(lima ratus ribu rupiah). selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2025 Jam 23.00 Wita, terdakwa berangkat dari pelabuhan Jayapura menuju Kota Bitung bersama dengan saksi NOVELIA BAWOLE kemudian perjalanan kurang lebih dari Jayapura ke Kota Bitung terdakwa sempat menggunakan ganja tersebut dengan cara membakar seperti rokok sebanyak 5 (lima) kali kemudian setibanya di Pelabuhan Bitung pada tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wita, pada saat terdakwa bersama dengan saksi NOVELIA B?WOLE dijalan keluar dari pelabuhan samudera Bituing saksi BAMBANG HARMOKO dan saksi IMRAN SAHIDE merupakan anggota Kepolisian resor Bitung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika diduga jenis ganja, didalam sepatu Vans sebelah kiri sehingga terdakwa langsung diamankan ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------

------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 335/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HERDIA SAPUTRA, S.Si, JOSUA TAMPARA, S.Si, dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd terhadap pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening erisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,7133 gram, diberi nomor barang bukti 296/2025/NF yang disita dari TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA tersebut adalah benar mengandung ganja. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Badang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

296/2025/NF

(+) Narkotika

Ganja

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 296/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

-------------Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang

RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya