Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2025/PN Bit | NATALIA J. P. RUNKAT, S.H. | YUDHA JUAN TRISAMUDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2874/P.1.14/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU
------Terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jalan Wolter Monginsidi dekat Diler Suzuki Mobil Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain yaitu korban Bryan Revands Linggar meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG bergerak dari arah Timur atau Pusat Kota Bitung menuju ke arah Barat atau Girian dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara yang sangat bising dari gas mobil karena sudah dalam pengaruh minuman keras atau alkohol jenis Captikus lalu Terdakwa karena kelalaiannya menabrak korban BRYAN REVANDS LINGGAR yang membonceng saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA yang saat itu menggunakan sepeda motor metick merek Yamaha N-Max DB 3059 CK yang dikendarai pada saat itu berada di depan mobil Terdakwa hingga terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban BRYAN REVANDS LINGGAR mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada tangan kiri dan meninggal dunia dan saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA luka pada kedua kaki, patah kaki kanan, luka pada bagian perut dan luka kedua tangan selang beberapa detik Terdakwa menabrak kembali dari arah belakang bodi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX DB 2329 CG yang dikendarai oleh saksi korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI dengan membawa penumpang saksi korban NILA WATI TALUMESANG sehingga saksi Korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI langsung meloncat dari sepeda motor dan terjatuh ke aspal dan saksi korban langsung berdiri dan melihat kearah saksi korban NILA WATI TALUMESANG sudah terjatuh didepan mobil Terdakwa Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG yang mengakibatkan saksi korban terluka pada kaki kanan, setelah itu terdakwa langsung membawa korban BRYAN REVANDS LINGGAR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. ----Akibat kelalaian terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN, korban BRYAN REVANDS LINGGAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung No. 13584a/VER/RSBM/VIII/2024, tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------
---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA ------Terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jalan Wolter Monginsidi dekat Diler Suzuki Mobil Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu saksi korban Gratia Jinnefer Warokka Alias Sia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG bergerak dari arah Timur atau Pusat Kota Bitung menuju ke arah Barat atau Girian dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara yang sangat bising dari gas mobil karena sudah dalam pengaruh minuman keras atau alkohol jenis Captikus lalu Terdakwa karena kelalaiannya menabrak korban BRYAN REVANDS LINGGAR yang membonceng saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA yang saat itu menggunakan sepeda motor metick merek Yamaha N-Max DB 3059 CK yang dikendarai pada saat itu berada di depan mobil Terdakwa hingga terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban BRYAN REVANDS LINGGAR mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada tangan kiri dan meninggal dunia dan saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA luka pada kedua kaki, patah kaki kanan, luka pada bagian perut dan luka kedua tangan selang beberapa detik Terdakwa menabrak kembali dari arah belakang bodi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX DB 2329 CG yang dikendarai oleh saksi korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI dengan membawa penumpang saksi korban NILA WATI TALUMESANG sehingga saksi Korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI langsung meloncat dari sepeda motor dan terjatuh ke aspal dan saksi korban langsung berdiri dan melihat kearah saksi korban NILA WATI TALUMESANG sudah terjatuh didepan mobil Terdakwa Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG yang mengakibatkan saksi korban terluka pada kaki kanan, setelah itu terdakwa langsung membawa korban BRYAN REVANDS LINGGAR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. ----Akibat kelalaian terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN, saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA mengalami luka berat berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung No. 11953a/VER/RSBM/VII/2024, tanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------
---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KETIGA
------Terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jalan Wolter Monginsidi dekat Diler Suzuki Mobil Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain yaitu korban Bryan Revands Linggar meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG bergerak dari arah Timur atau Pusat Kota Bitung menuju ke arah Barat atau Girian dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara yang sangat bising dari gas mobil karena sudah dalam pengaruh minuman keras atau alkohol jenis Captikus lalu Terdakwa karena kelalaiannya menabrak korban BRYAN REVANDS LINGGAR yang membonceng saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA yang saat itu menggunakan sepeda motor metick merek Yamaha N-Max DB 3059 CK yang dikendarai pada saat itu berada di depan mobil Terdakwa hingga terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban BRYAN REVANDS LINGGAR mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada tangan kiri dan meninggal dunia dan saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA luka pada kedua kaki, patah kaki kanan, luka pada bagian perut dan luka kedua tangan selang beberapa detik Terdakwa menabrak kembali dari arah belakang bodi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX DB 2329 CG yang dikendarai oleh saksi korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI dengan membawa penumpang saksi korban NILA WATI TALUMESANG sehingga saksi Korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI langsung meloncat dari sepeda motor dan terjatuh ke aspal dan saksi korban langsung berdiri dan melihat kearah saksi korban NILA WATI TALUMESANG sudah terjatuh didepan mobil Terdakwa Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG yang mengakibatkan saksi korban terluka pada kaki kanan, setelah itu terdakwa langsung membawa korban BRYAN REVANDS LINGGAR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. ----Akibat kelalaian terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN, korban BRYAN REVANDS LINGGAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung No. 13584a/VER/RSBM/VIII/2024, tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |