Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian Wiwin Pratiwi yang lahir di Bitung pada tanggal 15 Januari 1997 dan telah meninggal dunia di Kelurahan Papusungan, Lingkungan III, RT 013, Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung, pada hari Rabu, 16 November 2005;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Wiwin Pratiwi tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara peermohonan ini.
|