Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2026/PN Bit JURYAN LEONARD TUMEWU KLARA LIANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JURYAN LEONARD TUMEWU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KLARA LIANDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksankan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 89.400.000 (delapan puluh sembilan juta empat ratus rupiah);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak