Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/1994/PN Mnd Hendrik Warouw Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara Pertamina Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 1994
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 368/Pdt.G/1994/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 13 Des. 1994
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendrik Warouw
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara Pertamina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI :

  • Menolak eksepsi dari Tergugat I, II dan III, baik yang ditujukan kepada penggugat asli maupun yang ditujukan kepada penggugat intervensi;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menolak Gugatan Intervensi untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat asli untuk sebahagian;
  3. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Tanah No. 1/Bitung Tengah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa tanah yang tersebut dalam sertipikat hak milik atas tanah No. 1 /Bitung Tengah atas nama Barnetje Rawung dan kawan-kawan adalah tanah peninggalan almarhum Simon Tudus;
  5. Menyatakan bahwa sebagian dari tanah tersebut diatas yakni seluas 45.595 M2 terletak di kelurahan Bitung Barat dan Bitung Tengah Kecamatan Bitung Tengah dengan batas-batas :

Sebelah Utara:Bekas Tanah Negara yang sekarang dikuasai oleh Pertamina Bitung;

Selatan dengan: Pantai/Selat Lembeh;

Timut dengan: Sebagian dari tanah tersebut dalam sertipikat Hak Milik No 1/Bitung Tengah dan Perum Pelabuhan Bitung;

Barat dengan: Bekas tanah kepunyaan Martinus Pontoh, Sto Pasiat dan H. Langelo yang sekarang sudah dikuasai pertamina Bitung yang di utara pada tiang antenna yang ada sekarang ke selatan sepanjang 275 M (agak condong ke timur) atau berada pada sisi dalam dari garis titik-titik merah yang menghubungkan sudut-sudut I, II, III, IV dan V dalam gambar Pemeriksaan Setempat yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;

  1. Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahliwaris yang sah menurut hukum dari almarhum Simon Tudus;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah obyek gugatan Penggugat asli tersebut point 4 di atas secara tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa sertipikat Hak Pakai No. 2/Bitung Tengah dan Sertipikat Hak Pakai No. 9/Bitung Barat keduanya atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara (Tergugat II) atas tanah sengketa, tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta semua orang/badan hukum yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan tanah sengketa tersebut point 4 di atas kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa syarat;
  5. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat karena dikuasainya tanah sengketa secara tanpa hak selama 27 tahun lalu dan seterusnya sampai putusan ini berkekuatan hukum tatap setiap tahun sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekaligus dan secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat III dan Penggugat intervensi untuk ikut
  7. Menolak Gugatan Penggugat asli selain dan selebihnya;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat intervensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 207.250,- (dua ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), baik secara bersama-sama maupun secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak