Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CRISANTO SUMILHIG LANGAMON (Nakhoda Kapal M/BCA PRINCE KURT SMILE 04, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Posisi Koordinat 04º 39.446’ LU–126º 40.105’ BT atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |