Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Bit ARIF SALASA, S.H. FERNANDO SILINAUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2634/P.1.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO SILINAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa FERNANDO SILINAUNG alias NANDO pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira jam 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa FERNANDO SILINAUNG alias NANDO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada hari minggu sekira jam 02.00 Wita  saat saksi ANDREAS ELIA WATURANDANG, saksi FERNANDO LUMIKA dan Saksi GERALDI DUMAIS sedang melaksanakan tugas patrol di Wilayah Kecamatan Aertembaga menemukan sekelompok anak-anak muda yang hendak makan di Pangkalan Ojek kemudian oleh saksi ANDREAS ELIA WATURANDANG, saksi FERNANDO LUMIKA dan Saksi GERALDI DUMAIS dilakukan pemeriksaan badan terhadap anak-anak muda tersebut, namun tiba-tiba salah satu anak muda yakni Terdakwa FERNANDO SILINAUNG melarikan diri sambil membuang sebuah barang dengan menggunakan tangan kanannya lantas para saksi langsung mengejar dan menangkap Terdakwa kemudian mencari barang yang dibuang oleh Terdakwa lalu setelah ditemukan barang yang dibuang tersebut adalah sebilah pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing dan salah satu sisi tajam dengan Panjang 24 Cm dan lebar 2,4 Cm dan gagang terbuat dari timah yang melengkung yang dicat dengan cat warna hitam dimana senjata tjam tersebut telah dikuasai oleh Terdakwa sejak tahun 2023, setelah itu Terdakwa oleh Para Saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa sebilah pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing dan salah satu sisi tajam dengan Panjang 24 Cm dan lebar 2,4 Cm dan gagang terbuat dari timah yang melengkung yang dicat dengan cat warna hitam yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya