Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : RAFAEL GIANDRO DANEIL, lahir di BITUNG, pada tanggal : 20 September 2015 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-29092020-0007 tertanggal 29 September 2020 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU ANGGELINA OLONGSONGKE, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH ANWAR DANIEL DAN IBU ANGGELINA OLONGSONGKE;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|