Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2025/PN Bit ISRAEL SONI KANSIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISRAEL SONI KANSIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa Gross Akta Balik Nama Kapal No : =1778=  yang terbit pada tanggal 29 Mei 2019 atas nama kapal KM. HARAPAN MULIA 08 dan berganti nama menjadi KM. FENESIA 01, Dengan Ukuran Kapal, Panjang : 21,60 meter,  Lebar : 4,30 meter, Dalam : 1,70 meter, LoA : 22,40 meter, dengan GT. 30 dan NT : 9, dan beroperasi di perairan Laut Bitung, Milik dari Pemohon Dinyatakan hilang, sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan No : SKTLK / 415 / XI / 2025 / Sek Aertembaga. Di Wilayah Hukum Polsek Aertembaga dimana lokasi Kehilangan.
  3. Memerintahkan Secara Hukum Pada Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung untuk dapat menerbitkan Gross Akta Balik Nama Kapal Nomor : = 1778 = yang baru pada KM. HARAPAN MULIA 08 yang sudah diganti nama menjadi KM. FENESIA  01.
  4. Membebankan Biaya Permohonan ke Pemohon.
  5. Memberikan Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak