Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
RACHEL ALLESANDRO MANGONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHEL ALLESANDRO MANGONTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa RACHEL ALESSANDRO MANGONTO, pada hari Selasa tanggal   07 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pangkala ojek di Pantai Makawidey Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------------Bahwa pada awalnya , saksi FRENKI AMBA TODING selaku Bhabinkamtibmas di Kelurahan Makawidey bersama dengan saksi CHRESTOVOL MATUALATUPAUW selaku Lurah Kelurahan Makawidey mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran Resort Dabire di Kelurahan Makawidey terdapat anak-anak muda yang sedang mengkonsumsi minuman keras dan akan melakukan penyerangan. Setelah mendapat laporan tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi Resort Dabire namun tidak menemukan ada kelompok anak muda yang sebagaimana yang dilaporkan, namun para saksi Kembali mendapatkan informasi dari seseorang yang bekerja di Resort Dabire bahwa kelompok anak muda tersebut telah pergi ke Pantai Makawidey dan setelah para saksi tiba di Pantai yang di maksud para saksi langsung mendapati beberapa anak muda sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Saksi Frenki langsung melakukan pemeriksaan badan dan mendapati Terdakwa RACHEL ALESSANDRO MANGONTO membawa senjata tajam jenis panah wayer berjumlah 6 (enam) dan 1 (satu) buah pelontar yang ditaru di dalam tas kecil berwarna hitam yang Terdakwa gunakan. Saksi Frenki menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut. Setelah mendapati senjata tajam pada diri Terdakwa para saksi langsung mengamankan Terdakwa ke kantor kelurahan Makawidey. Beberapa saat setelah para saksi dan Terdakwa tiba di kantor kelurahan datang saksi  HERMENS membawa 1 (satu) buah panah wayer yang saksi temukan di sekitaran Resort Dabire dan setelah dicocokkan dengan panah wayer yang dimiliki Terdakwa ternyata panah wayer tersebut cocok dan Terdakwa membenarkan bahwa malam sebelumnya panah wayer tersebut memang Terdakwa lontarkan kea rah Resort Dabire.-----------------------------------------

-------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk berupa  7 (tujuh) buah senjata penikam/penusuk jenis mata panah wayer terbuat dari besi dan 1 (satu) buah pelontar, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut-------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya