Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BILI TUMANDUNG Alias ABA, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, Terdakwa, Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT bersama beberapa teman mereka sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kamar Kos milik Terdakwa di Kel. Winenet Dua, Kec. Aertembaga, Kota Bitung. Beberapa saat kemudian Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT kembali ke kamarnya yang juga berada di Kos tersebut, di kamar kos milik Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT ada Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT (Adik Kandung Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT), Saksi FEYDI CLEVER MASIANI dan Lelaki Buang. Beberapa saat kemudian Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT, Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT), Saksi FEYDI CLEVER MASIANI dan Lelaki Buang yang sementara berbaring di kamar tersebut tiba-tiba masuk Perempuan Leni dan langsung menutup pintu kamar tersebut, mereka sempat menyuruh Perempuan Leni untuk keluar dari kamar tersebut, namun Perempuan Leni hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk di bibirnya untuk menyuruh mereka diam. Terdakwa yang masih berada di kamarnya mendapatkan informasi dari temannya bahwa Perempuan Leni sedang berada di kamar Kos Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT, merasa marah dengan hal tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau badik yang disimpan di kamarnya kemudian pergi ke kamar Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT dengan memegang pisau badik tersebut ditangan kirinya, Terdakwa mengetuk pintu kamar Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT namun tidak dibuka, kemudian Terdakwa langsung menendang pintu kamar Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT sampai terbuka, setelah terbuka Terdakwa melihat Perempaun Leni berada di dalam kamar tersebut sehingga membuat Terdakwa marah, Terdakwa langsung mendekati Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT dan hendak menikamkan pisau badik yang dipegangnya ke Saksi ANGGA IRAWAN ROMBOT, namun tangan kiri Terdakwa yang memegang pisau badik ditahan oleh Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT, dan tangan kanan Terdakwa ditahan oleh Perempuan Leni, Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT mencoba untuk mengambil pisau badik yang dipegang Terdakwa, merasa tidak senang karena Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT menghalangi Terdakwa, Terdakwa kemudian langsung menikamkan pisau tersebut kearah Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT dan mengenai bagian paha kanan Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT, kemudian pisau tersebut berhasil diambil Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT dan langsung diserahkan kepada Saksi FEYDI CLEVER MASIANI, Saksi Korban IBRA ARIELIANO ROMBOT memeluk Terdakwa dan membawa Terdakwa keluar dari kamar tersebut, kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dari tempat kos tersebut;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Budi Mulia Bitung, Nomor: 4283/VER/RSBM/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Geebert Dundu, Sp.F. menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: IBRA ROMBOT, Alamat: Kel. Pinagunian, Ling. II, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan :
Anamnesis: (i) Kaki: tampak satu luka tusuk melintang di paha kanan bawah dengan ukuran panjang dua koma dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter serta kedalaman dua sentimeter ujung sebelah kiri sudut tumpul ujung luka kanan sudut tajam.
Kesimpulan : Luka tusuk di paha kanan bawah diakibatkan trauma tajam
Perbuatan Terdakwa BILI TUMANDUNG Alias ABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |