| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa DEKI TATAEL, NIK 7172020602660001, Tempat Lahir di Talaud, Tanggal Lahir 06 Februari 1966, Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Nelayan/Perikanan, Alamat Kelurahan Wangurer Barat, Lingk. VI, RT 032, Kec. Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, adalah benar telah meninggal dunia akibat kecelakaan kapal berupa kebakaran KM Maluku Prima Makmur 03 pada tanggal 20 November 2026 di perairan Laut Banda, Provinsi Maluku;
3. Menyatakan bahwa kematian tersebut sah secara hukum meskipun tanpa ditemukannya jenazah;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk:
4.1 mencatat kematian tersebut dalam register yang berlaku;
4.2 serta menerbitkan Akta Kematian atas nama tersebut;
5. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan untuk seluruh kepentingan hukum Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|