Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Sagerat 1.Beni Sondakh
2.Veni Neta Watuna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Sagerat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Beni Sondakh
2Veni Neta Watuna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.769.228,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.76.186.057,- (Tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 136/ Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Luas tanah : 1137 M2  Atas nama : Renny Sembeng dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak