Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Bit 1.AUGY LEONY TENGKER
2.MARBIL JEVE JOHANES WALUKOW
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AUGY LEONY TENGKER
2MARBIL JEVE JOHANES WALUKOW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para pemohon.
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama Star Xanderz Tengker adalah sah anak dari para pemohon yang telah menikah Secara Sah berdasarkan Akta Perkawinan No 7172-KW-19082016-0002 secara agama Kristen dan telah di catat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2016.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon  untuk melaporkan kepada kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan pencatatan  pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama Star Xanderz Walukow, anak ke satu laki-laki dari ayah Marbil Jeve Johanes Walukow dan ibu Augy Leony Tengker.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Demikian permohonan ini Para pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,Parapemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak