Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3297/P.1.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG ALIAS CECON pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di  Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------- -    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG ALIAS CECON mengajak saksi APRISANDI untuk mengambil paket di Lion Parcel kemudian TIM SAT NARKOBA POLRES BITUNG yiatu saksi TONNY BARA, saksi MATTINETA langsung mengamankan Terdakwa beserta dengan paket yang diambil yang setelah dilihat ternyata paket tersebut berisi 2.060 (dua ribu enam puluh) butir obat keras Jenis Trihexyphenidil. -    Bahwa pada tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 22:00 wita bertempat di kel. Manembo –nembo tengah kec. Matuari Kota Bitung tepatnya didepan rumah sakit manembo – nembo . Saksi JULIAN menghubungi Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON via messenger  menanyakan kalau ada barang dalam hal ini obat trihexipinidyl , selanjutnya Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON menjawab ada kemudian Terdakwa dan saksi Julian sepakat bertemu di kel. Manembo –nembo dan setelah bertemu Terdakwa dan saksi Julian langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexipinidyl dimana Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON menyerahkan kepada Saksi Julian obat keras jenis trihexipinidyl sebanyak 5 butir dan selanjutnya saksi Julian membayar kepada Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON dengan harga Rp. 50.000,- (lima pilih ribu rupiah); - -    Bahwa bahwaTerdakwa memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui toko online shopee pada awal bulan Mei 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 500 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan obat tersebut telah habis terjual sedangkan pemabayarannya saya lansung transfer ke akun dana atas nama Dwi Sinta. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2025 dan sampai pada tanggal 31 juli 2025, Terdakwa kembali melakukan pemesanan sebanyak 2000 (dua ribu ) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun obat tersebut belum sempat Terdakwa edarkan lalu kemudian Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 351/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si. di Manado pada tanggal 15 Agustus 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan 320/2025/NF    Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 320/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidy. -    Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.---------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------- ---------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------- KEDUA ------------- Terdakwa Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG ALIAS CECON pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di  Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras Pasal 436 yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----- -    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG ALIAS CECON mengajak saksi APRISANDI untuk mengambil paket di Lion Parcel kemudian TIM SAT NARKOBA POLRES BITUNG yiatu saksi TONNY BARA, saksi MATTINETA langsung mengamankan Terdakwa beserta dengan paket yang diambil yang setelah dilihat ternyata paket tersebut berisi 2.060 (dua ribu enam puluh) butir obat keras Jenis Trihexyphenidil. -    Bahwa pada tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 22:00 wita bertempat di kel. Manembo –nembo tengah kec. Matuari Kota Bitung tepatnya didepan rumah sakit manembo – nembo . Saksi JULIAN menghubungi Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON via messenger  menanyakan kalau ada barang dalam hal ini obat trihexipinidyl , selanjutnya Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON menjawab ada kemudian Terdakwa dan saksi Julian sepakat bertemu di kel. Manembo –nembo dan setelah bertemu Terdakwa dan saksi Julian langsung melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexipinidyl dimana Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON menyerahkan kepada Saksi Julian obat keras jenis trihexipinidyl sebanyak 5 butir dan selanjutnya saksi Julian membayar kepada Terdakwa KEVIN GERALDO TAKARENDEHANG alias CECON dengan harga Rp. 50.000,- (lima pilih ribu rupiah); - -    Bahwa bahwaTerdakwa memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui toko online shopee pada awal bulan Mei 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 500 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan obat tersebut telah habis terjual sedangkan pemabayarannya saya lansung transfer ke akun dana atas nama Dwi Sinta. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2025 dan sampai pada tanggal 31 juli 2025, Terdakwa kembali melakukan pemesanan sebanyak 2000 (dua ribu ) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun obat tersebut belum sempat Terdakwa edarkan lalu kemudian Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 351/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si. di Manado pada tanggal 15 Agustus 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan 320/2025/NF    Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 320/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidy. -    Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.---------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya