Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2021/PN Bit Rosinta Herli Meione Butarbutar 1.Hj. Sultje Bongga
2.Maring Hakim
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2021/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosinta Herli Meione Butarbutar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANK TYSON KAHIKING, SH.,MH.Rosinta Herli Meione Butarbutar
Tergugat
NoNama
1Hj. Sultje Bongga
2Maring Hakim
3Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR:

     

  2. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) untuk seluruhnya.

 

 

Biaya perkara menurut hukum.

 

Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Bitung No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg, tertanggal 29 Maret 2021, dan  No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg, tertanggal 01 April 2021, atas pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg, tertanggal 20 April 2000.

 

Menyatakan keputusan perkara No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg yang dimohonkan eksekusi, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa dalam perkara Perlawanan ini.

 

 

 

Menyatakan Para TERLAWAN adalah pihak yang tidak beriktikad baik.

 

 

 

Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beriktikad baik dan benar.

 

Menyatakan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak