| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mempertahankan keadaan status quo atas seluruh tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, baik mengenai keadaan fisik, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, maupun status yuridisnya, sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi dan/atau pengosongan berdasarkan lelang atas tanah milik Para Penggugat dan tanah milik Turut Tergugat V ditangguhkan atau ditunda sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Melarang Turut Tergugat II dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menduduki, menguasai, mengelola, menggunakan, memanfaatkan, menyewakan, membangun, membongkar, mengubah keadaan fisik, memasuki tanpa persetujuan Para Penggugat, dan/atau melakukan kegiatan apa pun di atas tanah yang semula tercatat dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Nelly Weley dan kemudian telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik dengan NIB 18.07.000003162.0 atas nama Turut Tergugat II, sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
5. Melarang Turut Tergugat II untuk menjual, mengalihkan, menghibahkan, menyewakan, menjaminkan, membebani dengan Hak Tanggungan, memecah, menggabungkan, mengubah data pendaftaran tanah, maupun melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apa pun atas tanah objek sengketa kepada pihak lain sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan kepada instansi pertanahan yang berwenang untuk tidak menerima, memproses, dan/atau menerbitkan perubahan data fisik maupun data yuridis atas tanah objek sengketa sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa penetapan provisi dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Dalam Pokok Gugatan
Petitum Primer
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sebagai milik Penggugat I, sebidang tanah seluas 600 m?2; (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Almarhum Jefry Mustamin;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Rudi Pangerapan;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Yosis Lumempow (sekarang Jalan dan tempat-tempat jualan);
• Sebelah Barat berbatasan dengan Busman Mustamin (Turut Tergugat V);
yang secara administratif semula merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 79, Kelurahan Winenet, Kecamatan Bitung Tengah, kemudian diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua atas nama Nelly Weley, dan selanjutnya telah diubah dan/atau dialihkan menjadi Sertipikat Hak Milik dengan NIB 18.07.000003162.0 atas nama Turut Tergugat II;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sebagai milik Penggugat II, sebidang tanah seluas 190 m?2; (seratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Yulien Weley;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Pemerintah Kota Bitung/Pasar;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan almarhum Jefry Mustamin;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Busman Mustamin (Turut Tergugat V);
yang secara administratif semula merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 79, Kelurahan Winenet, Kecamatan Bitung Tengah, kemudian diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua atas nama Nelly Weley, dan selanjutnya telah diubah dan/atau dialihkan menjadi Sertipikat Hak Milik dengan NIB 18.07.000003162.0 atas nama Turut Tergugat II;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sebagai milik Turut Tergugat V, sebidang tanah seluas 405 m?2; (empat ratus lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Yulien Weley;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Missugi Mustamin (Penggugat II), almarhum Jefry Mustamin, dan Bumy Mustamin (Penggugat I);
• Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Man Hunta, Ferry Nandey, dan Meiske Nandey;
yang secara administratif semula merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 79, Kelurahan Winenet, Kecamatan Bitung Tengah, kemudian diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua atas nama Nelly Weley, dan selanjutnya telah diubah dan/atau dialihkan menjadi Sertipikat Hak Milik dengan NIB 18.07.000003162.0 atas nama Turut Tergugat II;
5. Menyatakan bahwa Tergugat III tidak mempunyai hak, kewenangan, maupun kepentingan hukum apa pun atas tanah milik Penggugat I, Penggugat II, dan Turut Tergugat V sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas, termasuk terhadap seluruh bangunan milik Para Penggugat dan Turut Tergugat V yang berdiri di atasnya;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat III sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena secara tanpa hak telah menjadikan dan/atau membebankan tanah milik Para Penggugat dan tanah milik Turut Tergugat V beserta bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya sebagai objek agunan, jaminan utang, dan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit dan/atau perjanjian pinjam-meminjam uang antara Tergugat III selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang secara tidak hati-hati telah menerima Tanah milik Para Penggugat dan Tanah milik Turut Tergugat V sebagai Objek Agunan / Jaminan Utang dan Hak Tanggungan atas Utang Tergugat III dalam Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang antara Tergugat III selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur, tanpa sepengetahuan dan tanpa ada persetujuan dari Para Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang secara tanpa hak dan melawan hukum telah membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas Tanah milik Para Penggugat tanpa kehadiran dan/atau persetujuan dari Para Penggugat selaku Pemilik Sah atas Tanah yang dijaminkan oleh Tergugat III kepada Tergugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
9. Menyatakan seluruh perbuatan keperdataan yang dilakukan oleh Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sepanjang perbuatan tersebut telah menjadikan tanah milik Para Penggugat dan Tanah milik Turut Tergugat V beserta bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya sebagai objek agunan, jaminan utang, dan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit dan/atau perjanjian pinjam-meminjam uang antara Tergugat III selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur, padahal objek agunan, jaminan utang, dan Hak Tanggungan tersebut secara hukum seharusnya hanya terbatas pada tanah milik Tergugat IV beserta bangunan milik Tergugat III dan/atau Tergugat IV yang berdiri di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
10. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) dan/atau dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 79, Kelurahan Winenet, Kecamatan Bitung Tengah, kemudian diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua atas nama Nelly Weley, dan selanjutnya telah diubah dan/atau dialihkan menjadi Sertipikat Hak Milik dengan NIB 18.07.000003162.0 atas nama Turut Tergugat II, sepanjang mengenai Tanah milik Para Penggugat dan Tanah milik Turut Tergugat V;
11. Menyatakan Akta Risalah Lelang KPKNL Manado Nomor 124/16.01/2025-01 tanggal 06 Agustus 2025 dan/atau Akta Risalah Lelang KPKNL Manado Nomor 101/16.01/2025-01 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I berdasarkan lelang a quo, sepanjang mengenai Tanah milik Para Penggugat dan Tanah milik Turut Tergugat V;
13. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik dengan NIB 18.07.000003162.0 atas nama Turut Tergugat II selaku Pemenang Lelang, sepanjang mengenai dan/atau mencakup tanah milik Para Penggugat dan tanah milik Turut Tergugat V beserta bangunan-bangunan yang berada di atasnya, berikut seluruh akibat hukum yang timbul dari padanya;
14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menghormati dan mengakui hak Para Penggugat atas Tanah milik Para Penggugat dan hak Turut Tergugat V atas Tanah milik Turut Tergugat V beserta bangunan yang berada di atasnya dan tidak melakukan tindakan hukum apa pun yang mengganggu atau merugikan Para Penggugat dan Turut Tergugat V atas tanah milik Para Penggugat dan Turut Tergugat tersebut;
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan melaksanakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bitung c.q. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak Para Penggugat atas tanah miliknya, serta menyatakan bahwa Tanah milik Para Penggugat tidak dapat dibebani akibat hukum dari Hak Tanggungan maupun Lelang Eksekusi yang timbul dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pinjam Uang antara Tergugat III selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur.
|