Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.Bth/2026/PN Bit ROMMY ALAN RUMBAY PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 172/Pdt.Bth/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMMY ALAN RUMBAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad baik karena telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 16 (enam belas) kali.
  3. Menyatakan Pelawan Tidak terbukti wanprestasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan tindakan permohonan dan/atau pelaksanaan sita penarikan objek eksekusi atas kendaraan a quo adalah Prematur, tidak sah, dan bertentangan dengan hukum.
  5. Menyatakan bahwa Aanmaning yang telah dilakukan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan wanprestasi atau membenarkan penarikan objek secara sepihak.
  6. Menyatakan Terlawan tidak berhak melakukan penarikan objek secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan wanprestasi atau tanpa terpenuhinya mekanisme hukum yang ditentukan;
  7. Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap objek a quo dihentikan atau setidak-tidaknya ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak