Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang tertera di Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-15012025-0004/WNI/1976 yaitu MARLEN ROMPAS menjadi MARLEN M. M ROMPAS mengikuti Ijazah.
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran No: 7172-LT-15012025-0004/WNI/1976 yang sebelumnya MARLEN ROMPAS menjadi MARLEN M. M ROMPAS mengikuti Ijazah
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |