Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2024/PN Bit | 1.WALEM JUS MANUMPAHI 2.ANDROCLES MANUMPAHI 3.MARSI LEGRANS |
1.MATHIUS MANOPPO 2.TASMAN GANAP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2024/PN Bit | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Pewaris Almarhum LORENS MANUMPAHI dan Almarhumah PITJE SADA; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah dengan luas 432 M2 ( empat ratus tiga puluh dua meter persegi ) yang terletak Didesa Mawali dahulu dan sekarang Kelurahan Mawali Kec. Lembeh Utara Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 50 / Desa Mawali, dan surat ukur nomor : 514 / 1985 tanggal 10-9-1985, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Administrasi Bitung, dengan batas-batasnya; Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara Sebelah Timur berbatasan dengan : Saluran air Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Negara Sebelah Barat berbatasan dengan : Saluran air / 4. Menyatakan. . . ALBERT VICKY MONTUNG, SH (AVM) & REKAN 7 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 50 / Desa Mawali, dan surat ukur nomor : 514 / 1985 tanggal 10-9-1985, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Administrasi Bitung, adalah Sah menurut Hukum. 5. Menyatakan Tergugat I tidak memiliki dasar hukum dan atau tidak berhak atas tanah dengan luas 71 M2 ( tujuh puluh satu meter persegi ) yang merupakan sebahagian dari tanah yang telah bersertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 50 / Desa Mawali Kec. Lembeh Utara Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batasnya : Utara berbatasan dengan LORENS MANUMPAHI; Timur berbatasan dengan NOVA HARIKOTA; Selatan berbatasan dengan TANAH NEGARA; Barat berbatasan dengan DORLIN TAMARA; 6. Menyatakan surat pemberian hibah dari Tergugat II kepada Tergugat I tertanggal Mawali 29 Mei 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.109.500.000.- (satu milyar seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II beserta orang-orangnya atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar mengosongkan tanah sengketa, dan selanjutnya diserahkan kepada penggugat untuk dipakai secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan Alat Negara yaitu Polri. 9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( consevatoir beslag ) yang diletakan atas tanah sengketa. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipuh ada perlawanan ( Verzet ), Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya. 11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, Mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |