Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Bit 1.WALEM JUS MANUMPAHI
2.ANDROCLES MANUMPAHI
3.MARSI LEGRANS
1.MATHIUS MANOPPO
2.TASMAN GANAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WALEM JUS MANUMPAHI
2ANDROCLES MANUMPAHI
3MARSI LEGRANS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MATHIUS MANOPPO
2TASMAN GANAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Pewaris Almarhum LORENS MANUMPAHI dan Almarhumah PITJE SADA;

3.     Menyatakan Penggugat adalah pemilik  sah atas Tanah dengan luas 432 M2 ( empat ratus tiga puluh dua meter persegi ) yang terletak Didesa Mawali dahulu dan sekarang Kelurahan Mawali Kec. Lembeh Utara Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 50 / Desa Mawali, dan surat ukur nomor : 514 / 1985 tanggal 10-9-1985, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Administrasi Bitung, dengan batas-batasnya;     

Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara

      Sebelah Timur berbatasan dengan : Saluran air

      Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Negara

      Sebelah Barat berbatasan dengan : Saluran air

/  4. Menyatakan. . .

ALBERT VICKY MONTUNG, SH (AVM) & REKAN

7

4.     Menyatakan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 50 / Desa Mawali, dan surat ukur nomor : 514 / 1985 tanggal 10-9-1985, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Administrasi Bitung, adalah Sah menurut Hukum.

5.     Menyatakan Tergugat  I tidak memiliki dasar hukum dan atau tidak berhak  atas tanah dengan luas  71 M2 ( tujuh puluh satu meter persegi )  yang merupakan sebahagian dari tanah yang telah bersertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 50 / Desa Mawali Kec. Lembeh Utara Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batasnya :

Utara berbatasan dengan LORENS MANUMPAHI;

Timur berbatasan dengan NOVA HARIKOTA;

Selatan berbatasan dengan TANAH NEGARA;

Barat berbatasan dengan DORLIN TAMARA;

6.     Menyatakan surat pemberian hibah dari Tergugat II kepada Tergugat I tertanggal Mawali 29 Mei 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

7.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.109.500.000.-  (satu milyar seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

8.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II beserta orang-orangnya atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar mengosongkan tanah sengketa, dan selanjutnya diserahkan kepada penggugat untuk dipakai secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan Alat Negara yaitu Polri.

9.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( consevatoir beslag ) yang diletakan atas tanah sengketa.

10.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipuh ada perlawanan ( Verzet ), Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya.

11.   Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, Mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak