Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Bit 1.NATALIA KATIMPALI, SH.
2.ALEXANDER SIRAIT, S.H.
1.ORLANDO LEONARD NILAHI
2.ADHITIA RAMLI HABI
3.VINCEN KANTOHE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 316 /P.1.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KATIMPALI, SH.
2ALEXANDER SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORLANDO LEONARD NILAHI[Penahanan]
2ADHITIA RAMLI HABI[Penahanan]
3VINCEN KANTOHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

Primair :

----- Bahwa mereka Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI, Terdakwa II ADHITIA RAMLI HABI alias ADIT, dan Terdakwa III VINCEN KANTOHE alias VINCENTXIUS TAKALALUMANG alias INCEN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat”, yang perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita saat Terdakwa II Adit Bersama dengan Terdakwa I Orlando, Terdakwa III Incen, Payow dan beberapa teman lainnya sedang minum minuman keras dirumah teman Terdakwa II Adit di Perum Edelweis di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung, kemudian terdakwa II Adit Bersama dengan Terdakwa I Orlando, Terdakwa III Incen, dan Payow pergi kerumah kost Terdakwa I Orlando pada sekitar jam 05.00 wita tanggal 13 Januari 2024, dimana saat itu terdakwa I Orlando pulang ke kost dibonceng oleh Payow yang pulang terlebih dahulu sedangkan Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen berboncengan dan tiba belakangan di kost Terdakwa I Orlando di Kel. Wangurer Kec. Girian, saat berada didepan kamar kost terdakwa II Adit mengambil pisau badik milik Terdakwa III Incen dan hendak menikam Payow karena Terdakwa II Adit marah pada Payow karena menyuruh Terdakwa II Adit menunggu terlalu lama dan saat itu Terdakwa I Orlando sempat mengahalangi Terdakwa II Adit sehingga Terdakwa II Adit tidak jadi menikam Payuw dan akhirnya Terdakwa II Adit dan Terdakwa I Orlando terlibat pertengkaran mulut lalu pacar Terdakwa I Orlando yaitu saksi INDAH LAUMUR keluar dari kamar kost dan mendapati Terdakwa II Adit dan Terdakwa I Orlando di luar kost sedang bertengkar sehingga saksi Indah membawa Terdakwa I Orlando masuk ke dalam kamar mereka yaitu di kamar kecil dan saat itu pintu kamar kost tidak tertutup sedangkan Terdakwa II Adit, Payow dan Terdakwa III Incen masih berada di pintu luar kamar kost dan Terdakwa II Adit melihat di kamar besar ada saksi korban Lucky, saksi Gusti dan saksi SAFIRA JANIS sedang tidur bersama ditikar dan tidak lama kemudian terlihat Terdakwa I Orlando keluar dari kamar kecil dan langsung menghampiri saksi korban Lucky yang aat itu tidur tengkurap dan kemudian posisi Terdakwa I Orlando berada diatas  tubuh saksi korban Lucky sambal memegang pisau badik yang kemudian Terdakwa I Orlando terlihat langsung menikam paha kiri bagian belakang atau bagian bokong saksi korban Lucky dan saat itu juga saksi Gusti dan saksi Vira terbangun dan menghindar kesisi tembok dan saat saksi korban Lucky bangun dalam posisi duduk terdakwa I Orlando menikam kembali pada bagian lengan kiri saksi korban Lucky sebanyak satu kali kemudian saat itu saksi Gusti terlihat mencoba mau merampas pisau dari tangan Terdakwa I Orlando sehingga saat itu terjadi Tarik menarik pisau antara Terdakwa I Orlando dan saksi Gusti yang berada diruangan tersebut dan saat itu Terdakwa I Orlando terlihat menikam tubuh saksi Gusti di bagian perut yang kemudian terlihat saksi Gusti langsung lari masuk kedalam kamar saksi Indah dan mengunci pintunya dari dalam sedangkan saksi Vira dan saksi korban Lucky masih berada diruangan luar yang kemudian Terdakwa I Orlando lalu keluar kamar kost dan memanggil Terdakwa II Adit dan kembali kedalam kamar dan saa itulah Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen ikut masuk kedalam ruangan / kamar kost dimana saksi korban Lucky berada dan kemudian Terdakwa II Adit dengan menggunakan samurai lagsung menebas barang-barang yang ada dikamar kos tersebut diantaranya ricekooker, kipas angina dan dispencerdan tebasan Terdakwa II Adit tersebut mengenai kabel listrik yang membuat lampu kamar/ruangan tersebut menjadi padam dan kemudian Terdakwa II Adit langsung menuju kamar kecil dimana ada saksi Gusti dan saksi Indah didalamnya yang saat itu terkunci dari dalam dan Terdakwa II Adit langsung menebas pintu tersebut hingga pintu tersebut rusak lalu Terdakwa II Adit masuk kamar tersebut dan mengambil HP Terdakwa II Adit dan Terdakwa II Adit kembali keluar dan mendapati saksi korban Lucky berada disamping lemari dalam posisi berdiri dan memegang lemari dan di dekat saksi korban Lucky juga ada saksi Vira lalu dari arah belakag saksi korban Lucky Terdakwa II Adit menebas kepala saksi korban Lucky sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian setelah itu diikuti oleh Terdakwa III Incen yang juga ikut mengaiaya saksi korban Lucky dengan menggunakan pisau badik milik Terdakwa III Incen yang menikam bagian lengan Lucky sedangkan Terdakwa I Orlando terlihat menuju kamar saksi Indah membawa saksi Indah dan anaknya keluar dari kamar kecil tersebut dan terlihat didalam kamar tersebut saksi Gusti dalam keadaan bersimbah darah dan perutnya mengalami luka tikaman yang setahu Terdakwa II Adit disebabkan oleh Terdakwa I Orlando yang kemudian Terdakwa I Orlando membawa pergi saksi Indah dan anak-anaknya meninggalkan kamar kost tersebut yang diikuti oleh Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen yang sebelum meninggalkan tempat tersebut membuang pisaunya dibelakang ricekooker didalam kamar kost sedangkan Terdakwa II Adit membuang samurai Terdakwa di depan kamar kost tersebut. Lalu saksi korban Lucky dan saksi Gusti dibawah ke RS oleh saksi Vira dengan menggunakan Indriver. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi Korban Lucky mengalami luka tusuk dan luka robek pada tangan kanan, luka robek pada lengan kiri, dan luka terbuka pada bokong kiri sehingga saksi Korban harus dilakukan perawatan di rumah sakit Budi Mulia Bitung, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 1516/VER/RSBM/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 terhadap saksi Korban LUCKY PONDAAG yang dikeluarkan oleh RS BUDI MULIA Bitung dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert J. M. T. Dundu, SpF selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:
  • Tangan Kanan :
  • Tampak luka tusuk di lengan kanan atas dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Luka robek di pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, terlihat jaringan otot, perdarahan ada;
  • Tangan Kiri : tampak luka robek pada lengan kiri dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar empat sentimeter terlihat jaringan lemak;
  • Bokong : tampak luka terbuka dibokong kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter tampak perdarahan.

Kesimpulan :

  •  Luka tusuk, luka robek diakibatkan trauma tajam.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

----- Bahwa mereka Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI, Terdakwa II ADHITIA RAMLI HABI alias ADIT, dan Terdakwa III VINCEN KANTOHE alias VINCENTXIUS TAKALALUMANG alias INCEN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita saat Terdakwa II Adit bersama dengan Terdakwa I Orlando, Terdakwa III Incen, Payow dan beberapa teman lainnya sedang minum minuman keras dirumah teman Terdakwa II Adit di Perum Edelweis di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung, kemudian terdakwa II Adit Bersama dengan Terdakwa I Orlando, Terdakwa III Incen, dan Payow pergi kerumah kost Terdakwa I Orlando pada sekitar jam 05.00 wita tanggal 13 Januari 2024, dimana saat itu terdakwa I Orlando pulang ke kost dibonceng oleh Payow yang pulang terlebih dahulu sedangkan Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen berboncengan dan tiba belakangan di kost Terdakwa I Orlando di Kel. Wangurer Kec. Girian, saat berada didepan kamar kost terdakwa II Adit mengambil pisau badik milik Terdakwa III Incen dan hendak menikam Payow karena Terdakwa II Adit marah pada Payow karena menyuruh Terdakwa II Adit menunggu terlalu lama dan saat itu Terdakwa I Orlando sempat mengahalangi Terdakwa II Adit sehingga Terdakwa II Adit tidak jadi menikam Payow dan akhirnya Terdakwa II Adit dan Terdakwa I Orlando terlibat pertengkaran atau adu mulut yang saat itu pacar Terdakwa I Orlando yaitu saksi INDAH LAUMUR keluar dari kamar kost dan mendapati Terdakwa II Adit dan Terdakwa I Orlando di luar kost sedang bertengkar sehingga saksi Indah menegur Terdakwa I Orlando dengan mengatakan “kalau mau berkelahi diluar karena ada anak-anak didalam kamar”, lalu saksi Indah membawa Terdakwa I Orlando masuk ke dalam kamar mereka yaitu di kamar kecil dan saat itu pintu kamar kost tidak tertutup sedangkan Terdakwa II Adit, Payow dan Terdakwa III Incen masih berada di pintu luar kamar kost dan saat dalam kamar Terdakwa I Orlando sempat marah kepada saksi Indah dan memukul mukulkan pisau milik Terdakwa I Orlando ke lengan kiri saksi Indah hingga memar dan mengatakan kepada saksi Indah “kalo bagitu orang yang ada tidor diluar jo yang kita mo tikam dang” (kalua begitu orang yang tidur diluar kamar yang akan saya tikam) yang kemudian dan Terdakwa II Adit melihat di kamar besar ada saksi korban Lucky Pondaag Alias Lucky, saksi Mohamad Gusti Ibrahim dan saksi Safira Janis Alias Vira sedang tidur bersama ditikar yang tidak lama kemudian terlihat Terdakwa I Orlando keluar dari kamar kecil dan langsung menghampiri saksi korban Lucky yang saat itu tidur tengkurap dan kemudian posisi Terdakwa I Orlando berada diatas  tubuh saksi korban Lucky sambil memegang pisau badik yang kemudian Terdakwa I Orlando terlihat langsung menikam paha kiri bagian belakang atau bagian bokong saksi korban Lucky dan saat itu juga saksi Gusti dan saksi Vira terbangun dan menghindar kesisi tembok dan saat saksi korban Lucky bangun dalam posisi duduk sedangkan terdakwa I Orlando menikam kembali pada bagian lengan kiri saksi korban Lucky sebanyak satu kali kemudian saat itu saksi Gusti terlihat mencoba mau merampas pisau dari tangan Terdakwa I Orlando sehingga saat itu terjadi tarik menarik pisau antara Terdakwa I Orlando dan saksi Gusti dan saat itu Terdakwa I Orlando terlihat menikam tubuh saksi Gusti di bagian perut yang kemudian terlihat saksi Gusti langsung lari masuk kedalam kamar saksi Indah dan mengunci pintunya dari dalam sedangkan saksi Vira dan saksi korban Lucky masih berada kamar besar yang kemudian Terdakwa I Orlando keluar kamar kost dan memanggil Terdakwa II Adit dan kembali kedalam kamar dan saat itulah Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen ikut masuk kedalam ruangan / kamar kost tersebut dimana saksi korban Lucky berada dan kemudian Terdakwa II Adit dengan menggunakan samurai lagsung menebas barang-barang yang ada dikamar kost tersebut diantaranya ricekooker, kipas angin dan dispencer sehingga tebasan Terdakwa II Adit tersebut mengenai kabel listrik yang membuat lampu kamar/ruangan tersebut menjadi padam dan kemudian Terdakwa II Adit langsung menuju kamar kecil dimana ada saksi Gusti dan saksi Indah didalamnya yang saat itu terkunci dari dalam kamar dan Terdakwa II Adit langsung menebas pintu tersebut hingga pintu tersebut rusak lalu Terdakwa II Adit masuk kamar tersebut dan mengambil HP Terdakwa II Adit dan Terdakwa II Adit kembali keluar dan mendapati saksi korban Lucky berada disamping lemari dalam posisi berdiri dan memegang lemari dan di dekat saksi korban Lucky juga ada saksi Vira lalu dari arah belakang saksi korban Lucky Terdakwa II Adit menebas kepala saksi korban Lucky sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian setelah itu diikuti oleh Terdakwa III Incen yang juga ikut menganiaya saksi korban Lucky dengan menggunakan pisau badik milik Terdakwa III Incen yang menikam bagian lengan Lucky sedangkan Terdakwa I Orlando terlihat menuju kamar saksi Indah membawa saksi Indah dan anaknya keluar dari kamar kecil tersebut dan terlihat didalam kamar tersebut saksi Gusti dalam keadaan bersimbah darah dan perutnya mengalami luka tikaman yang setahu Terdakwa II Adit disebabkan oleh tikaman Terdakwa I Orlando yang kemudian Terdakwa I Orlando membawa pergi saksi Indah dan anak-anaknya meninggalkan kamar kost tersebut yang diikuti oleh Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen yang sebelum meninggalkan tempat tersebut membuang pisaunya dibelakang ricekooker didalam kamar kost sedangkan Terdakwa II Adit membuang samurai Terdakwa di depan kamar kost tersebut. Lalu saksi korban Lucky dan saksi Gusti dibawah ke RS oleh saksi Vira dengan menggunakan Indriver. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi Korban mengalami luka tusuk dan luka robek pada tangan kanan, luka robek pada lengan kiri, dan luka terbuka pada bokong kiri sehingga saksi Korban harus dilakukan perawatan di rumah sakit Budi Mulia Bitung, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 1516/VER/RSBM/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 terhadap saksi Korban LUCKY PONDAAG yang dikeluarkan oleh RS BUDI MULIA Bitung dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert J. M. T. Dundu, SpF selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:
  • Tangan Kanan :
  • Tampak luka tusuk di lengan kanan atas dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Luka robek di pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, terlihat jaringan otot, perdarahan ada;
  • Tangan Kiri : tampak luka robek pada lengan kiri dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar empat sentimeter terlihat jaringan lemak;
  • Bokong : tampak luka terbuka dibokong kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter tampak perdarahan.

Kesimpulan :

  •  Luka tusuk, luka robek diakibatkan trauma tajam.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa mereka Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI, Terdakwa II ADHITIA RAMLI HABI alias ADIT, dan Terdakwa III VINCEN KANTOHE alias VINCENTXIUS TAKALALUMANG alias INCEN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita saat Terdakwa II Adit bersama dengan Terdakwa I Orlando, Terdakwa III Incen, Payow dan beberapa teman lainnya sedang minum minuman keras dirumah teman Terdakwa II Adit di Perum Edelweis di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung, kemudian terdakwa II Adit Bersama dengan Terdakwa I Orlando, Terdakwa III Incen, dan Payow pergi kerumah kost Terdakwa I Orlando pada sekitar jam 05.00 wita tanggal 13 Januari 2024, dimana saat itu terdakwa I Orlando pulang ke kost dibonceng oleh Payow yang pulang terlebih dahulu sedangkan Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen berboncengan dan tiba belakangan di kost Terdakwa I Orlando di Kel. Wangurer Kec. Girian, saat berada didepan kamar kost terdakwa II Adit mengambil pisau badik milik Terdakwa III Incen dan hendak menikam Payow karena Terdakwa II Adit marah pada Payow karena menyuruh Terdakwa II Adit menunggu terlalu lama dan saat itu Terdakwa I Orlando sempat mengahalangi Terdakwa II Adit sehingga Terdakwa II Adit tidak jadi menikam Payow dan akhirnya Terdakwa II Adit dan Terdakwa I Orlando terlibat pertengkaran atau adu mulut yang saat itu pacar Terdakwa I Orlando yaitu saksi INDAH LAUMUR keluar dari kamar kost dan mendapati Terdakwa II Adit dan Terdakwa I Orlando di luar kost sedang bertengkar sehingga saksi Indah menegur Terdakwa I Orlando dengan mengatakan “kalau mau berkelahi diluar karena ada anak-anak didalam kamar”, lalu saksi Indah membawa Terdakwa I Orlando masuk ke dalam kamar mereka yaitu di kamar kecil dan saat itu pintu kamar kost tidak tertutup sedangkan Terdakwa II Adit, Payow dan Terdakwa III Incen masih berada di pintu luar kamar kost dan saat dalam kamar Terdakwa I Orlando sempat marah kepada saksi Indah dan memukul mukulkan pisau milik Terdakwa I Orlando ke lengan kiri saksi Indah hingga memar dan mengatakan kepada saksi Indah “kalo bagitu orang yang ada tidor diluar jo yang kita mo tikam dang” (kalua begitu orang yang tidur diluar kamar yang akan saya tikam) yang kemudian dan Terdakwa II Adit melihat di kamar besar ada saksi korban Lucky Pondaag Alias Lucky, saksi Mohamad Gusti Ibrahim dan saksi Safira Janis Alias Vira sedang tidur bersama ditikar yang tidak lama kemudian terlihat Terdakwa I Orlando keluar dari kamar kecil dan langsung menghampiri saksi korban Lucky yang saat itu tidur tengkurap dan kemudian posisi Terdakwa I Orlando berada diatas  tubuh saksi korban Lucky sambil memegang pisau badik yang kemudian Terdakwa I Orlando terlihat langsung menikam paha kiri bagian belakang atau bagian bokong saksi korban Lucky dan saat itu juga saksi Gusti dan saksi Vira terbangun dan menghindar kesisi tembok dan saat saksi korban Lucky bangun dalam posisi duduk sedangkan terdakwa I Orlando menikam kembali pada bagian lengan kiri saksi korban Lucky sebanyak satu kali kemudian saat itu saksi Gusti terlihat mencoba mau merampas pisau dari tangan Terdakwa I Orlando sehingga saat itu terjadi tarik menarik pisau antara Terdakwa I Orlando dan saksi Gusti dan saat itu Terdakwa I Orlando terlihat menikam tubuh saksi Gusti di bagian perut yang kemudian terlihat saksi Gusti langsung lari masuk kedalam kamar saksi Indah dan mengunci pintunya dari dalam sedangkan saksi Vira dan saksi korban Lucky masih berada kamar besar yang kemudian Terdakwa I Orlando keluar kamar kost dan memanggil Terdakwa II Adit dan kembali kedalam kamar dan saat itulah Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen ikut masuk kedalam ruangan / kamar kost tersebut dimana saksi korban Lucky berada dan kemudian Terdakwa II Adit dengan menggunakan samurai lagsung menebas barang-barang yang ada dikamar kost tersebut diantaranya ricekooker, kipas angin dan dispencer sehingga tebasan Terdakwa II Adit tersebut mengenai kabel listrik yang membuat lampu kamar/ruangan tersebut menjadi padam dan kemudian Terdakwa II Adit langsung menuju kamar kecil dimana ada saksi Gusti dan saksi Indah didalamnya yang saat itu terkunci dari dalam kamar dan Terdakwa II Adit langsung menebas pintu tersebut hingga pintu tersebut rusak lalu Terdakwa II Adit masuk kamar tersebut dan mengambil HP Terdakwa II Adit dan Terdakwa II Adit kembali keluar dan mendapati saksi korban Lucky berada disamping lemari dalam posisi berdiri dan memegang lemari dan di dekat saksi korban Lucky juga ada saksi Vira lalu dari arah belakang saksi korban Lucky Terdakwa II Adit menebas kepala saksi korban Lucky sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian setelah itu diikuti oleh Terdakwa III Incen yang juga ikut menganiaya saksi korban Lucky dengan menggunakan pisau badik milik Terdakwa III Incen yang menikam bagian lengan Lucky sedangkan Terdakwa I Orlando terlihat menuju kamar saksi Indah membawa saksi Indah dan anaknya keluar dari kamar kecil tersebut dan terlihat didalam kamar tersebut saksi Gusti dalam keadaan bersimbah darah dan perutnya mengalami luka tikaman yang setahu Terdakwa II Adit disebabkan oleh tikaman Terdakwa I Orlando yang kemudian Terdakwa I Orlando membawa pergi saksi Indah dan anak-anaknya meninggalkan kamar kost tersebut yang diikuti oleh Terdakwa II Adit dan Terdakwa III Incen yang sebelum meninggalkan tempat tersebut membuang pisaunya dibelakang ricekooker didalam kamar kost sedangkan Terdakwa II Adit membuang samurai Terdakwa di depan kamar kost tersebut. Lalu saksi korban Lucky dan saksi Gusti dibawah ke RS oleh saksi Vira dengan menggunakan Indriver. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi Korban mengalami luka tusuk dan luka robek pada tangan kanan, luka robek pada lengan kiri, dan luka terbuka pada bokong kiri sehingga saksi Korban harus dilakukan perawatan di rumah sakit Budi Mulia Bitung, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 1516/VER/RSBM/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 terhadap saksi Korban LUCKY PONDAAG yang dikeluarkan oleh RS BUDI MULIA Bitung dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert J. M. T. Dundu, SpF selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:
  • Tangan Kanan :
  • Tampak luka tusuk di lengan kanan atas dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Luka robek di pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, terlihat jaringan otot, perdarahan ada;
  • Tangan Kiri : tampak luka robek pada lengan kiri dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar empat sentimeter terlihat jaringan lemak;
  • Bokong : tampak luka terbuka dibokong kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter tampak perdarahan.

Kesimpulan :

  •  Luka tusuk, luka robek diakibatkan trauma tajam.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya