Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Bit RIANTO YATMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANTO YATMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.  
  2. Menetapkan dan Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Ketiga Nomor 7172-LU-09072013-0008 yang sebelumnya Nama Ayah RIANTO YATMIN menjadi RIYANTO YATMIN mengikuti Buku nikah Para Pemohon Nomor 029/29//I/2004 dan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yang Kedua yang bernama ARYA FIRMANSYAH RAHMOLA RIANTO Nomor 383/Disp/Btg/2008
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Ketiga Nomor 7172-LU-09072013-0008 yang sebelumnya Nama Ayah RIANTO YATMIN menjadi RIYANTO YATMIN..

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak