Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Bit ADV. MICHAEL SASAMBI, S.H. Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADV. MICHAEL SASAMBI, S.H.
Termohon
NoNama
1Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa Pemohon Praperadilan bekerja sebagai Presiden Direktur pada PT. Bataman Kakenturan Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai International, Yang adalah Perusahaan berbadan Hukum yang beralamat di Kota Bitung, dan Bergerak pada Bidang Usaha Pembekuan Ikan dan Pembuatan Es Batu ;
2.    Bahwa Pemohon adalah sebagai Terlapor pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021, dengan Pelapor yakni a.n. MARDIANTA PEK yang pada awal Pelaporan mengaku melapor dengan Kapasitas mewakili PT. Indo Hong Hai yang dimana Pokok Persoalan yang menjadi inti dari Laporan Polisi tersebut pada awal pelaporan yakni mengenai tuduhan dari Pelapor yang mengatakan pada Tanggal 22 November 2021 telah terjadi Penyerobotan, Pengrusakan dan Pencurian pada PT. Indo Hong Hai, dan yang menjadi sebagai korban adalah PT. Indo Hong hai sebagai Pemilik barang, yang mana kemudian karena terbukti Kapasitas MARDIANTA PEK tidak berdasar hukum untuk mewakili PT. Indo Hong hai karena MARDIANTA PEK bukan sebagai Direksi perseroan maka kemudian MARDIANTA PEK Bersama dengan Termohon Praperadilan bekerjasama merubah Pokok – pokok laporan dan kemudian merubah – rubah isi laporan dan Kembali menyatakan yang mana telah terjadi pencurian dan penggelapan atas barang – barang pribadi milik MARDIANTA PEK yang ada pada PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia, dengan waktu kejadian pada tanggal – tanggal setelah tanggal laporan ;
3.    Bahwa kapasitas Pemohon Praperadilan adalah sebagai Presiden Direktur pada PT. Bataman Kakenturan Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai International, yang artinya pemohon Praperadilan berhak untuk menjalankan PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia, yang mana secara tegas dinyatakan kalau segala Tindakan yang dilakukan Pemohon Praperadilan berkaitan dengan segala hal mengenai PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia Murni merupakan Tindakan kebijakan Direksi Perseroan bukan sebagai Tindakan Pribadi dari diri Pemohon Praperadilan, oleh karena itu maka Pertanggung jawaban Hukum dari Pelaksanaan fungsi Direksi Perseroan dalam menjalankan Perseroan adalah murni merupakan tanggung jawab dari badan Hukum Perseroan bukan tanggung jawab diri Pribadi ;
4.    Bahwa sesuai dengan Berita acara Rapat Direksi Nomor : 02/RPTI-BKI/XII/2021, Tertanggal 03 Desember 2021, yang memuatkan hasil Rapat Direksi, yakni untuk melakukan Penjualan atas besi – besi tua tidak terpakai pada Pabrik Pemohon Praperadilan, Maka Pada Tanggal 04 Desember 2021, Para Karyawan Pabrik Pemohon Praperadilan melakukan aktifitas untuk Penjualan atas besi – besi disebut, hal mana sampai dengan saat ini tidak ada keberatan dari pihak ketiga manapun dalam bentuk surat somasi Resmi kepada PT. BKI mengenai klaim kepemilikan atas besi – besi tua tidak terpakai yang berada didalam Pabrik PT. BKI, hal ini juga mempertegas kalau yang mana tidak ada Perbuatan Pribadi yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan melainkan Perbuatan dari Direksi Perseroan atas Tanggung jawab hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam Undang – undang Perseroan Terbatas ;
5.    Bahwa pada Tanggal 11 Juni 2022 Pemohon sangat kaget ketika mendapatkan Surat Tembusan, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Tertanggal 10 Juni 2022, dimana didalam surat tersebut memuatkan yang mana Pemohon Praperadilan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021, hal mana jelas Penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan Patut dibatalkan karena kesalahan orang dalam Penetapan tersangka, Pemohon Praperadilan sebagai Pribadi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas Tindakan badan hukum perseroan yang memiliki pertanggung jawaban hukum sendiri sebagai suatu subjek hukum mandiri ;
6.    Bahwa apabila melihat ke Undang – undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas (PT), maka jelas bahwa perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan Hukum yang adalah sebagai subjek Hukum, dan tidak dapat di pungkiri bahwa suatu subjek Hukum memiliki Pertanggung jawaban tersendiri atas Perbuatan yang dilakukan oleh subjek Hukum tersebut,
dan Pemohon Praperadilan secara Pribadi tidak dapat dimintai Pertanggung jawaban Pribadi atas tindakan dari badan hukum tempat Pemohon Praperadilan bekerja, karena Pemohon Praperadilan dengan perusahaan tempat dia bekerja adalah merupakan subjek Hukum yang berdiri secara terpisah dan dalam hal pertanggung jawaban Hukum secara keluar tidak bisa di pandang sebagai suatu kesatuan, Pihak Termohon Praperadilan harusnya sebagai Bagian dari Penegak Hukum wajib untuk menjunjung tinggi seluruh ketentuan Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, dan dalam Proses penegakan Hukum tidak boleh secara semena – mena mengabaikan ketentuan – ketentuan undang – undang yang lain dan menonjolkan suatu aturan hukum tertentu demi memuaskan hasratnya untuk memproses hukum suatu subjek Hukum, dalam hal ini Pihak Termohon Praperadilan mengabaikan ketentuan – ketentuan dalam Peraturan Perundang – undangan yang mengatur bahwa PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. BKI adalah merupakan suatu subjek Hukum dan Pihak Pemohon Praperadilan tidak memiliki Pertanggung jawaban Hukum pribadi atas tindakan dari subjek hukum PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. BKI, oleh karenanya tindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. BKI jelas adalah merupakan suatu kekeliruan terhadap suatu Subjek Hukum, dan sangat Patut atas tindakan Penetapan Tersangka tersebut dibatalkan ;
7.    Bahwa sangat jelas kalau Penetapan tersangka atas diri pemohon Praperadilan adalah merupakan kekeliruan yang didasarkan pada kesewenangan Termohon Praperadilan, maka oleh karena itu Penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan patut untuk dibatalkan ;

Berdasarkan pada hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Bitung sependapat dengan Pemohon Praperadilan dan berkenan memutuskan :

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas Diri Pemohon Praperadilan ;
4.    Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan ;
5.    Memulihkan hak Pemohon Praperadilan, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
6.    Biaya Perkara Menurut Hukum ;

Selebihnya : Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya