Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bit 1.SYANNE HEATUBUN
2.MODI GONI
3.SYULKIFLI M. NUR
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Cq. Polres Bitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYANNE HEATUBUN
2MODI GONI
3SYULKIFLI M. NUR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Cq. Polres Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan alat bukti yang diajukan Termohon tidak tepat;
3. Menyatakan bahwa proses penyidikanan lanjutan kepada Pemohon oleh Termohon di hentikan;
4. Mengembalikan nama baik semula terhadap Pemohon;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya