Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit | EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. | ROLANDO CABALDE ELAGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1748/P.1.14/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa ROLANDO CABALDE ELAGO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Perairan ZEEI Samudera Pasifik WPP NRI 716 pada koordinat 03° 16.218’ LU - 120° 38.381’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------Bahwa Terdakwa ROLANDO CABALDE ELAGO pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa selaku Nahkoda Kapal FB LB. ST. PETER & PAUL-GB berangkat dari Filipina tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 07.00 pagi dan langsung menuju ke Ponton di wilayah perairan Filipina dan tiba di sana pada tanggal 03 April 2025. Tanggal 03 April 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025 Terdakwa masih melakukan pengecekan Ponton yang berada di sekitar perairan Filipina kemudian pada tangagl 14 Mei 2025 Terdakwa selaku nahkoda Kapal diperintahkan oleh fishing master Kapal jarring FB. BENEDICT 02 untuk menuju ke Ponton yang berada di posisi perairan Indonesia dan sekitar jam 08.00 pagi Terdakwa melihat kapal Patroli KP.ORCA 04 menuju kapal Terdakwa sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri namun sekitar 30 menit melarikan diri KP. ORCA 04 berhasil menangkap kapal Terdakwa kemudian dilakukan pengecekan posisi dan berdasarkan pengecekan tersebut kapal Terdakwa berada di wilayah perairan Indonesia, dimana peran dari Terdakwa selaku Nahkoda Kapal FB LB. ST. PETER & PAUL-GB adalah bekerja sama dengan kapal penangkap ikan jenis jarring (Purse Seine) FB. BENEDICT 02 , kapal lampu FB. LB. ST. THOMAS dan FB GIANT 28 dikarenakan dalam kegiatan penangkapan Ikan ketiga jenis kapal (purse seine, pengangkut dan light boat) harus ada saling melengkapi. Peran utama dari Terdakwa selaku nahkoda kapal FB LB. ST. PETER & PAUL-GB adalah menuju ke perairan Indonesia untuk mengecek ponton apakah sudah terisi banyak ikan dan jika hasilnya sudah banyak maka Terdakwa akan melaporkan kepada kapal jarring untuk masuk ke wilayah Perairan Indonesia untuk menangkap Ikan.;--------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 disaat KP. ORCA 04 sedang melaksanakan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 716 Laut Sulawesi (ZEE Indonesia), terdekteksi pertama kali FB LB. ST. PETER & PAUL-GB pada koordinat 030 16. 218’ LU - 1200 38. 381’ BT pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 08.34 Wita, dan Saksi MICKAEL bersama dengan tim KP. ORCA 04 dari anjungan mendapatkan perintah untuk melakukan pengejaran seketika (Hot pursuit) kapal asing FB LB. ST. PETER & PAUL-GB masuk di wilayah perairan indonesia pada koordinat 030 16. 218’ LU - 1200 38. 381 BT + 1 NM didalam wilayah ZEE Indonesia pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 08.35 Wita, dan melakukan penangkapan 030 22. 883’ LU - 1200 39. 335 BT pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 08.55 Wita dan dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 030 16. 714’ LU - 1200 40. 135 BT tanggal 14 Mei 2025 jam 09.10 WITA kapal tersebut dalam pemeriksaan kapal yang diawaki oleh 2 (dua) orang yang diduga berasal dari Philipina. Kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya para saksi yang berada di KP ORCA 04 menunjukkan posisi kapal kepada Nakhoda FB LB. ST. PETER & PAUL-GB dimana kapal tersebut telah berada di didalam wilayah ZEE Indonesia laut Sulawesi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, alat tangkap sehingga memperoleh keyakinan bahwa kapal FB LB. ST. PETER & PAUL-GB yang dinahkodai oleh Terdakwa telah melakukan pelanggaran sehingga untuk kemudian di kawal menuju ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung guna proses untuk pemeriksaan lebih lanjut;------------------------ -----------Bahwa Kapal FB LB. ST. PETER & PAUL-GB adalah kapal jenis kapal lampu yang berfungsi untuk mendukung/ membantu penangkapan ikan dalam satu kesatuan operasi penangkapan ikan.;---------------------------------- ----------Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda Kapal FB LB. ST. PETER & PAUL mengetahui jika melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di wilayah Indonesia harus memiliki perijinan, namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kapal FB LB. ST. PETER & PAUL tidak memiliki dokumen perijinan berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;----- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Paragraph 2 sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |