Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2021/PN Bit | 1.Franky lindo 2.Evi limuat |
2.Sulce bongga 3.Muh sanusih latjaka |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Feb. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2021/PN Bit | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Feb. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Membatalkan Penetapan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi No. 55/Pdt.G/2010/PN.Btg, hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Jam 10.00 wita;
DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur dan benar; 3. Memerintahkan membatalkan Penetapan Eksekusi. No.55/Pdt.G/2010/PN.Btg yang pelaksanaannya tanggal 18 Februari 2021 jam 10.00 Wita, dan atau sepanjang kurang jelas/kaburnya ukuran, batas-batas objek yang akan di Eksekusi; 4. Menghukum Para Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila KETUA PENGADILAN NEGERI BITUNG CQ. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain Para Pelawan Eksekusi memohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |