INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2025/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. 3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
ARIANTO PARMAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2228/P.1.14/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | Primair:
------------Bahwa Terdakwa ARIANTO PARMAU pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa Terdakwa ARIANTO PARMAU pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa duduk di halaman rumah saksi JUNET EKO SUSANTO alias MAS JUNET pada perayaan idul fitri, kemudian datang saksi ARTORITO ANTAMENG alias VITO bersama anak kecil dan berbincang-bincang dengan saksi JUNET, kemudian Terdakwa mendengar saksi JUNET berkata kepada saksi ARTORITO “ sudah jo ngana pe hutang so banyak” namun saksi ARTORITO tetap memaksa saksi JUNET sehingga mendengar hal tersebut Terdakwa lantas berdiri berkata “sudah jo mas nda mo kase ngana ba paksa”, kemudian saksi ARTORITO pergi meninggalkan rumah saksi JUNET.---
-----------Bahwa beberapa saat kemudian, datang korban RISAL KANAUNG dimana dibelakangnya juga ada saksi ARTORITO dan saksi ARTORITO berkata “napa dia”, sehingga korban RISAL lantas menendang ke arah dada Terdakwa yang sedang duduk di kursi hingga Terdakwa jatuh terlentang. Kemudian Korban RISAL mendekati Terdakwa dengan cara menunduk, lalu korban RISAL memukul dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke wajah Terdakwa hingga Terdakwa menangkis menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa meraba-raba di lantai dan merasakan (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi stainless, dengan panjang keseluruhan pisau sekitar 26.5 (dua puluh enam koma lima) cm, salah satu sisi tajam, ujung runcing, gagang terbuat dari plastik warna hitam kemudian Terdakwa meraih pisau tersebut, kemudian Terdakwa menahan bahu Korban RISAL menggunakan tangan kiri dan menikamkan pisau tersebut ke arah kepala kiri korban dengan menggunakan tangan kanan berulang-ulang hingga pisau terlepas. Setelah itu Korban RISAL terjatuh melewati tubuh Terdakwa, kemudian datang saksi INDRA LEMBONG alias INDRA memukul ke arah wajah Terdakwa namun ditangkis oleh Terdakwa. Kemudian saksi ARTORITO memukul Terdakwa menggunakan kursi mengarah ke badan dan wajah Terdakwa namun ditangkis oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berdiri dan bertatapan muka dengan saksi RUSDI BUCHARI alias UCID lalu saksi RUSDI bertanya “kiapa ini” dan Terdakwa menjawab “kita nintau kage-kage so pukul”. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan berganti pakaian.---------------------------------------------------------------
------------Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO PARMAU mengakibatkan korban RISAL KANAUNG kehilangan nyawa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: : 01/82/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 01 April 2025 oleh dr. Olivia George. dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
- Luka robek yang diakibatkan trauma tumpul.
serta Surat Keterangan Visum Et Repertum Korban Mati No: : 02/006/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 April 2025 oleh dr. Geebert Dundu. dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
- Penyebab kematian kegagalan fungsi otak yang disebabkan perdarahan di otak disebabkan trauma tumpul yang kuat di daerah kepala.
-------------Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor 7172-KM-14042025-0004 yang dikeluarkan di Bitung pada tanggal 14 April 2025 menyatakan bahwa korban RISAL KANAUNG telah meninggal dunia di Manado pada tanggal 04 April 2025.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------
Subsidiair:
------------Bahwa Terdakwa ARIANTO PARMAU pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa Terdakwa ARIANTO PARMAU pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa duduk di halaman rumah saksi JUNET EKO SUSANTO alias MAS JUNET pada perayaan idul fitri, kemudian datang saksi ARTORITO ANTAMENG alias VITO bersama anak kecil dan berbincang-bincang dengan saksi JUNET, kemudian Terdakwa mendengar saksi JUNET berkata kepada saksi ARTORITO “ sudah jo ngana pe hutang so banyak” namun saksi ARTORITO tetap memaksa saksi JUNET sehingga mendengar hal tersebut Terdakwa lantas berdiri berkata “sudah jo mas nda mo kase ngana ba paksa”, kemudian saksi ARTORITO pergi meninggalkan rumah saksi JUNET.---
-----------Bahwa beberapa saat kemudian, datang korban RISAL KANAUNG dimana dibelakangnya juga ada saksi ARTORITO dan saksi ARTORITO berkata “napa dia”, sehingga korban RISAL lantas menendang ke arah dada Terdakwa yang sedang duduk di kursi hingga Terdakwa jatuh terlentang. Kemudian Korban RISAL mendekati Terdakwa dengan cara menunduk, lalu korban RISAL memukul dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke wajah Terdakwa hingga Terdakwa menangkis menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa meraba-raba di lantai dan merasakan (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi stainless, dengan panjang keseluruhan pisau sekitar 26.5 (dua puluh enam koma lima) cm, salah satu sisi tajam, ujung runcing, gagang terbuat dari plastik warna hitam kemudian Terdakwa meraih pisau tersebut, kemudian Terdakwa menahan bahu Korban RISAL menggunakan tangan kiri dan menikamkan pisau tersebut ke arah kepala kiri korban dengan menggunakan tangan kanan berulang-ulang hingga pisau terlepas. Setelah itu Korban RISAL terjatuh melewati tubuh Terdakwa, kemudian datang saksi INDRA LEMBONG alias INDRA memukul ke arah wajah Terdakwa namun ditangkis oleh Terdakwa. Kemudian saksi ARTORITO memukul Terdakwa menggunakan kursi mengarah ke badan dan wajah Terdakwa namun ditangkis oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berdiri dan bertatapan muka dengan saksi RUSDI BUCHARI alias UCID lalu saksi RUSDI bertanya “kiapa ini” dan Terdakwa menjawab “kita nintau kage-kage so pukul”. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan berganti pakaian.---------------------------------------------------------------
------------Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO PARMAU mengakibatkan korban RISAL KANAUNG kehilangan nyawa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: : 01/82/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 01 April 2025 oleh dr. Olivia George. dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
- Luka robek yang diakibatkan trauma tumpul.
serta Surat Keterangan Visum Et Repertum Korban Mati No: : 02/006/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 April 2025 oleh dr. Geebert Dundu. dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
- Penyebab kematian kegagalan fungsi otak yang disebabkan perdarahan di otak disebabkan trauma tumpul yang kuat di daerah kepala.
-------------Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor 7172-KM-14042025-0004 yang dikeluarkan di Bitung pada tanggal 14 April 2025 menyatakan bahwa korban RISAL KANAUNG telah meninggal dunia di Manado pada tanggal 04 April 2025.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |