Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2025/PN Bit CLARA PEGINUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CLARA PEGINUSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk merubah Identitas dari Cerai Mati menjadi Belum Menikah  dan Tahun Lahir 1966 menjadi 1956 yang Tertera Pada Kartu Tanda Penduduk 7172055604660002 dan Kartu Keluarga 7172052402080098 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bitung;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Identitas pemohon yang sebelumnya Cerai Mati menjadi Belum Menikah dan Tahun Lahir 1966 menjadi 1956 pada Kartu Tanda Penduduk 7172055604660002 dan Kartu Keluarga 7172052402080098 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bitung;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak