| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARDI AMBALAO Alias ARD pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 19.53 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 bertempat di Kelurahan Manembo-nembo bawah, Kec.Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kegiatan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam pasal 21 Ayat 2 Huruf a, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula tim dari Balai Konservasi sumber daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara terdiri dari saksi Sarif Hidayat,S.Kel alias Sarif dan saksi Luciano Rezy Junnery Gawina Alias Ano mendapat informasi bahwa Terdakwa memelihara dan menyimpan burung satwa liar dihalaman rumah milik saksi Ramlan Sulu Alias VIVI di Desa Manembo-nembo Kec Matuari, Kota Bitung, kemudian tim langsung turun kelokasi tersebut mendapatkan terdakwa memiliki satwa liar yang dilindunggi yaitu 24 (dua puluh empat) ekor burung yang terdiri dari 14 (empat belas) ekor Burung kakatua koki, 5 (lim) ekor burung kakatua raja, 3 (tiga) ekor kasuari galambir tunggal,1 (satu) ekor burung mambruk victori dan 1 (satu) ekor Burung elang bondol serta 5 (lima) unit kandang angkut satwa, selanjutnya tim Konservasi sumber daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara mengamankan terdakwa dan dibawah ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Utara untuk diminta keterangan lebih lanjut serta barang bukti burung dibawah kepada pusat penyelamatan Satwa Tasikoki untuk dititip untuk diperiksa Kesehatan.
- Bahwa dari 24 (dua puluh empat) ekor burung tersebut terdakwa peroleh/membeli dari penjaring orang papua yang berada dipelabuhan sorong, sekitar bulan November 2025 dengan harga 14 (empat belas) ekor Burung kakatua Koki sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) Per ekor, 5 (lima) ekor burung kakatua raja seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus) sampai dengan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Per ekor. Selanjutnya 3 (tiga) ekor kasuari galambir tunggal, 1 (satu) ekor burung mambruk umbiaat dan 1 (satu) ekor elang bandol masing-masing seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa burung-burung tersebut melalui jalur laut dengan mengunakan kapal Ferry pelni Gunung lempo dengan tujuan Bitung dan rencana burung-burung tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Guntur yang berada di Sagihe.
- Bahwa berdasarkan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 jenis-jenis burung dari 24 ekor burung yang dipelihara, disimimpan atau diperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup oleh terdakwa, tidak memiliki Izin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa ARDI AMBALAO Alias ARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40A ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |