Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
MEIDI SARAMINANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 528/P.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDI SARAMINANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

------------- Bahwa Terdakwa MEIDI SARAMINANG pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira Jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa MEIDI SARAMINANG pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi JHOSUA ALDY TIMBULENG  sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi JOSHUA sekitar tanggal 9 November 2023 dengan jumlah dan harga yang sama.-----------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi YABES ALETHIO KUNDIMAN pada tanggal 2 Desember 2023 bertempat di Kompleks SMP 12 Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitun sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribut rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Saksi MATTINETTA dan Saksi TONNY R. BARA di kompleks belakang Perumahan Glory Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, yang mana Saksi MATTINETTA dan Saksi TONNY R. BARA lantas melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis IFARSYL sebanyak 50 strip/papan atau sebanyak 500 (lima ratus) butir dimana Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa. Pada saat diintrogasi Terdakwa juga mengakui bahwa ia memang mengedarkan obat keras tersebut sehingga Saksi MATTINETTA dan Saksi TONNY R. BARA lantas mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL dengan cara membeli di aplikasi Lazada, dimana Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip/papan dan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 3 strip/papan, dimana dari penjualan obat keras jenis IFARSYL tersebut Terdakwa  mendapat keuntungan sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per box.----------------------------------------------------------------------------------

                      Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.102.K.05.17.24.0004 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia Lake, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 Kaplet Pemerian/organoleptis: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah di sita dari BILLY BERNANDUS dengan Hasil Pengujian :

Pemerian: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Penetapan Kadar

Dextromethorphan HBr

-

PK Dekstrometorfan HBr = 102,84%

 

90,0 – 110,0%

USP 43 Hal. 60

KCKT

2

Identifikasi Dextromethorphan HBr

Identifikasi Dekstrometorfan HBr = (+), similarity = 1,000

-

Positif

USP 43 Hal. 60

KCKT

Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 102,84%.

                   Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.-----------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa MEIDI SARAMINANG pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira Jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa MEIDI SARAMINANG pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi JHOSUA ALDY TIMBULENG  sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi JOSHUA sekitar tanggal 9 November 2023 dengan jumlah dan harga yang sama.-----------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi YABES ALETHIO KUNDIMAN pada tanggal 2 Desember 2023 bertempat di Kompleks SMP 12 Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitun sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribut rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Saksi MATTINETTA dan Saksi TONNY R. BARA di kompleks belakang Perumahan Glory Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, yang mana Saksi MATTINETTA dan Saksi TONNY R. BARA lantas melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis IFARSYL sebanyak 50 strip/papan atau sebanyak 500 (lima ratus) butir dimana Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa. Pada saat diintrogasi Terdakwa juga mengakui bahwa ia memang mengedarkan obat keras tersebut sehingga Saksi MATTINETTA dan Saksi TONNY R. BARA lantas mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL dengan cara membeli di aplikasi Lazada, dimana Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip/papan dan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 3 strip/papan, dimana dari penjualan obat keras jenis IFARSYL tersebut Terdakwa  mendapat keuntungan sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per box.----------------------------------------------------------------------------------

                      Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.102.K.05.17.24.0004 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia Lake, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 Kaplet Pemerian/organoleptis: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah di sita dari BILLY BERNANDUS dengan Hasil Pengujian :

Pemerian: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Penetapan Kadar

Dextromethorphan HBr

-

PK Dekstrometorfan HBr = 102,84%

 

90,0 – 110,0%

USP 43 Hal. 60

KCKT

2

Identifikasi Dextromethorphan HBr

Identifikasi Dekstrometorfan HBr = (+), similarity = 1,000

-

Positif

USP 43 Hal. 60

KCKT

Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 102,84%.

                                      Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya