| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa RIZQY RADITYA NABIR Alias IKI, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seabagaimana tersebut diatas, Terdakwa RIZQY RADITYA NABIR alias IKI menghentikan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban JEMMY KARESINA di Jalan Meita Dua karena merasa tersinggung akibat aksi saling melambung dan menarik gas motor. Kemudian Terdakwa terlibat adu mulut dengan Saksi Korban dan Terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumahnya guna mengambil 1 (satu) bilah pisau/ penusuk terbuat dari besi putih yang salah satu sisinya tajam yang ujungnya runcing dengan panjang ukuran 20,5 (dua puluh koma lima) cm dan lebar ukuran 2 (dua) cm serta bergagang terbuat dari kayu berwarna cokelat muda yang Terdakwa simpan tanpa izin sah. Lalu Terdakwa yang telah menguasai senjata tajam tersebut segera kembali mendatangi Saksi Korban dan menghentikan motor Saksi Korban di Kelurahan Sagerat Weru Dua hingga terjadi adu mulut dan selanjutnya Terdakwa langsung menyerang korban dengan cara menikam bagian kepala Saksi Korban sebanyak satu kali menggunakan pisau tersebut. Kemudian Terdakwa terus mengejar korban yang berusaha melarikan diri, lalu ia kembali menikam bagian dada korban secara berulang kali hingga mengakibatkan luka robek pada kepala, dada, serta jari tangan korban yang mencoba menangkis serangan tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor: 01/39/RSMN-BITUNG/VER/II/2026 yang dikeluarkan oleh UPTD RUMAH SAKIT MANEMBO-NEMBO, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rendy pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, terhadap Saksi Korban JEMMY KARESINA dengan kesimpulan :
- Luka robek dan lecet yang diakibatkan trauma tumpul dan tajam
- Ditemukan luka robek di kepala, dada dan tangan kanan serta luka lecet di dada dan lutut kiri.
---------Perbuatan Terdakwa RIZQY RADITYA NABIR Alias IKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------- |