| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan menurut hukum Pemohon DENNIS YANTO HUGO ASARIBAB sebagai wali yang sah dari Anak pemohon yang bernama MEYLIN PRINCES ASARIBAB;
3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari seorang anak yang bernama MEYLIN PRINCES ASARIBAB yang sah dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atau Akta atas tanah yang di atasnya terbit sertipikat hak milik dengan NIB. 18.07.000003831.0 Edisi 1 (Pemisahan) dengan luas 170M2 (seratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
4. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|