Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Bit JUBEN MAMONDOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUBEN MAMONDOL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan dan Memberi ijin dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Avril Chrisgiant susanto Mamondol lahir di Makassar, pada tanggal 13-04-2006 untuk menikah dengan seorang Perempuan yang bernama Prastika Wulandari Kumbea;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perkawinan Avril Chrisgiant susanto Mamondol dan Prastika Wulandari dibuku yang disediakan untuk itu;

Membebankan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak