Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2025/PN Bit MARLEN ROMPAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLEN ROMPAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang tertera di Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-15012025-0004/WNI/1976   yaitu MARLEN ROMPAS menjadi MARLEN M. M ROMPAS mengikuti Ijazah.
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran No: 7172-LT-15012025-0004/WNI/1976  yang sebelumnya MARLEN ROMPAS menjadi MARLEN M. M ROMPAS mengikuti Ijazah
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak