Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bit ALEKSANDER SARIRA Kementerian Perhubungan Republik Indoensia Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Cq. Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai Kelas II Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALEKSANDER SARIRA
Termohon
NoNama
1Kementerian Perhubungan Republik Indoensia Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Cq. Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai Kelas II Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini agar memutus sebagai berikut:-------
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;--------------------------------------
2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : AL.812/2/2/PLP.Btg-2025 tentang Penetapan Tersangka tanggal 29 April 2025 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;----------------------- 
3. Menyatakan penyitaan terhadap Tug Boat BPW 15 Eks. KEASIN 39 dan Tongkang Fery 7, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;------------------------------
4. Memerintah TERMOHON untuk melepaskan Tug Boat BPW 15 Eks. KEASIN 39 dan Tongkang Fery 7 dan menyerahkan kepada PT. HASAMIN BAHAR LINES selaku pemilik;---------------------------------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara karena bukan merupakan tindak pidana;----------------------------------------------------
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya