INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Bit | ALEKSANDER SARIRA | Kementerian Perhubungan Republik Indoensia Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Cq. Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai Kelas II Bitung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | <!--[if !supportLists]--> V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini agar memutus sebagai berikut:-------
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;--------------------------------------
2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : AL.812/2/2/PLP.Btg-2025 tentang Penetapan Tersangka tanggal 29 April 2025 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;-----------------------
3. Menyatakan penyitaan terhadap Tug Boat BPW 15 Eks. KEASIN 39 dan Tongkang Fery 7, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;------------------------------
4. Memerintah TERMOHON untuk melepaskan Tug Boat BPW 15 Eks. KEASIN 39 dan Tongkang Fery 7 dan menyerahkan kepada PT. HASAMIN BAHAR LINES selaku pemilik;---------------------------------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara karena bukan merupakan tindak pidana;----------------------------------------------------
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |