Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
RAHMAT ARDIANSYAH PAKAYA alias AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-937/P.1.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT ARDIANSYAH PAKAYA alias AMAT[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMAT ARDIANSYAH PAKAYA Alias AMAT, pada hari Minggu, 08 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa RAHMAT ARDIANSYAH PAKAYA Alias AMAT yang selanjutnya disebut Terdakwa berawal sekitar jam 02.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan Anak Saksi JUNAIDI NUKU, Terdakwa mendapat panggilan telepon dari adik Terdakwa yang mengatakan bahwa adik Terdakwa telah dikejar oleh orang lain dengan menggunakan senjata tajam panah wayer di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam pisau besi dari rumah lalu pergi bersama Anak Saksi JUNAIDI NUKU menggunakan sepeda motor untuk mencari dan menolong adik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut Tedakwa simpan di bawah badan Terdakwa. Sekitar Pukul 03.00 WITA, Terdakwa dan Anak Saksi JUNAIDI NUKU tiba di Kelurahan Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung dan bertemu dengan Saksi BAYU LESMONO, Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU dan tim yang merupakan anggota Tim Tarsius Polres Bitung yang ternyata sedang melakukan patroli di daerah lokasi tersebut, lalu Terdakwa dan Anak Saksi JUNAIDI NUKU diberhentikan oleh Tim Tarsius kemudian Terdakwa yang sedang membawa senjata tajam mencoba untuk membuang senjata tajam tersebut namun tindakan tersebut telah terlihat oleh anggota Tim Tarsius yang selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi JUNAIDI NUKU langsung diamankan oleh Tim Tarsius lalu saat ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut Terdakwa mengakui telah membawa senjata tajam tersebut dengan maksud untuk menjaga diri. Sehingga saat itu juga Terdakwa dan Anak Saksi JUNAIDI NUKU langsung dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam pisau besi berukuran panjang mata pisau 47 cm dan gagang pisau terbuat dari kayu yang berukuran 10 cm, kedua sisi pisau tajam dan memiliki ujung pisau runcing/tajam dengan sadar Terdakwa kuasai dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa RAHMAT ARDIANSYAH PAKAYA Alias AMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya