| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
203/Pdt.G/2025/PN Bit |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kris Tumbel, S.H | Neltje Loloh |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT ARCHI INDONESIA Tbk | | 2 | PT. MEARES SOPUTAN MINING | | 3 | PT TAMBANG TONDANO NUSAJAYA | | 4 | Devie Ondang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah semua alat bukti dari Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 207/2020 antara PT TAMBANG TONDANO NUSAJAYA (PT TTN) dengan DEVIE ONDANG adalah tidak sah ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya kompensasi sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) kepada Penggugat atas segala pengrusakan dan eksplorasi tambang atas hasil tanah selama kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2025 ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatanpembayaran biaya kompensasi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil sebagai beupa uang operasional yang seharusnya tidak perlu Penggugat alami yaitu Pengeluaran dana operasional dengan menggunakan jasa Pengacara (Lawyer Fee) Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |