Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Bit SRI DAMAYANTI KAENDUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI DAMAYANTI KAENDUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan  Para Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk Mengesahkan anak MARIAM ARSIPA RUUNG yang tercantum pada Akta Kelahiran No. 7172-LT-17012020-0005  adalah Anak ke Satu Perempuan dari Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG, menjadi Anak ke Satu Perempuan  dari Ayah PITER RUUNG dan Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG.
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-17012020-0005 yaitu Anak Ke Satu Perempuan Dari Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG  menjadi Anak ke Satu Perempuan dari Ayah PITER RUUNG dan Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG;

Membebankan kepada Para Pemohon  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak