Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk Mengesahkan anak MARIAM ARSIPA RUUNG yang tercantum pada Akta Kelahiran No. 7172-LT-17012020-0005 adalah Anak ke Satu Perempuan dari Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG, menjadi Anak ke Satu Perempuan dari Ayah PITER RUUNG dan Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG.
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-17012020-0005 yaitu Anak Ke Satu Perempuan Dari Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG menjadi Anak ke Satu Perempuan dari Ayah PITER RUUNG dan Ibu SRI DAMAYANTI KAENDUNG;
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini |