- Mengabulkan seluruh permohonan pemohon
- Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama GRENIA HERENA NATARI
No. 7172-LT-07112017-0181 anak Kandung dari Pemohon I dan Pemohon II
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memberitahukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perubahan status dalam Akta Kelahiran anak GRENIA HERENA NATARI anak ke satu Perempuan dari Ibu Yunike Tania Lambaihang menjadi GRENIA HERENA NATARI anak ke satu dari ayah Candra Natari dan Ibu Yunike Tania Lambaihang dan dokumen pendukung lainnya.
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |