Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Bit AWALUDDIN MUHAMMAD,S.H.,M.H FERLY LIHAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2603/P.1.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWALUDDIN MUHAMMAD,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERLY LIHAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Ferly Lihawa pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di rumah teman terdakwa Ferly Lihawa yang bernama Medriks (DPO) di Jayapura (Papua), Duks (DPO) datang menemui terdakwa lalu meminta tolong kepada terdakwa membawa 2 (dua) paket ganja kering ke Manado untuk diserahkan kepada Kokon (DPO), mulanya terdakwa menolak namun atas desakan Medriks (DPO) maka terdakwa setuju dan bersedia membawa 2 (dua) paket ganja kering tersebut ke Manado selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 WITA terdakwa menemui Mote (DPO) untuk membuat tato dan setelah tato selesai Mote (DPO) memberikan 1 (satu) paket ganja kering kepada terdakwa sebagai imbalan membuat tato, terdakwa menerima 1 (satu) paket ganja kering tersebut dan membawa pulang ke rumah Medriks (DPO), selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa bersama Medriks (DPO) tiba di Pelabuhan Jayapura dan sebelum terdakwa naik di KM.Labobar, Medriks (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket ganja kering kepada terdakwa untuk dititip ke Manado dan mengatakan nanti di Manado akan dijemput seseorang, dalam perjalanan dari Jayapura (Papua) menuju Manado (Sulawesi Utara) dengan menggunakan KM.Labobar, terdakwa menyimpan 5 (lima) paket ganja kering tersebut dalam koper warna biru dengan rincian 2 (dua) paket ganja kering dari Duks (DPO) di saku sebelah kanan celana pendek jeans warna abu-abu, 1 (satu) paket ganja kering dari Mote (DPO) di saku sebelah kiri celana pendek jeans warna abu-abu dan 2 (dua) paket ganja kering dari Medriks (DPO) di saku sebelah kiri dan kanan -masing-masing 1 (satu) paket- celana panjang jeans warna abu-abu tua hingga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WITA Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkotika POLDA Sulawesi Utara menemukan 5 (lima) paket ganja kering dengan berat bersih 40,09 gram yang disimpan dalam koper pakaian berada dalam penguasaan terdakwabeserta barang  bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Itel A60s warna hijau dengan nomor IME1 355485661957088 dan IME2 355485661957096 serta sim card telkomsel dengan nomor 081236002916, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu tua, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna abu-abu, 1 (satu) buah koper warna biru, 1 (satu) lembar boardingpass KM.Labobar dan 1 (satu) bungkus kertas paper merk Spliffs.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB 322/NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor : 312/2024/NF adalah benar mengandung ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa Ferly Lihawa pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di rumah teman terdakwa Ferly Lihawa yang bernama Medriks (DPO) di Jayapura (Papua), Duks (DPO) datang menemui terdakwa lalu meminta tolong kepada terdakwa membawa 2 (dua) paket ganja kering ke Manado untuk diserahkan kepada Kokon (DPO), mulanya terdakwa menolak namun atas desakan Medriks (DPO) maka terdakwa setuju dan bersedia membawa 2 (dua) paket ganja kering tersebut ke Manado selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 WITA terdakwa menemui Mote (DPO) untuk membuat tato dan setelah tato selesai Mote (DPO) memberikan 1 (satu) paket ganja kering kepada terdakwa sebagai imbalan membuat tato, terdakwa menerima 1 (satu) paket ganja kering tersebut dan membawa pulang ke rumah Medriks (DPO), selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa bersama Medriks (DPO) tiba di Pelabuhan Jayapura dan sebelum terdakwa naik di KM.Labobar, Medriks (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket ganja kering kepada terdakwa untuk dititip ke Manado dan mengatakan nanti di Manado akan dijemput seseorang, dalam perjalanan dari Jayapura (Papua) menuju Manado (Sulawesi Utara) dengan menggunakan KM.Labobar, terdakwa menyimpan 5 (lima) paket ganja kering tersebut dalam koper warna biru dengan rincian 2 (dua) paket ganja kering dari Duks (DPO) di saku sebelah kanan celana pendek jeans warna abu-abu, 1 (satu) paket ganja kering dari Mote (DPO) di saku sebelah kiri celana pendek jeans warna abu-abu dan 2 (dua) paket ganja kering dari Medriks (DPO) di saku sebelah kiri dan kanan -masing-masing 1 (satu) paket- celana panjang jeans warna abu-abu tua hingga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WITA Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkotika POLDA Sulawesi Utara menemukan 5 (lima) paket ganja kering dengan berat bersih 40,09 gram yang disimpan dalam koper pakaian berada dalam penguasaan terdakwabeserta barang  bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Itel A60s warna hijau dengan nomor IME1 355485661957088 dan IME2 355485661957096 serta sim card telkomsel dengan nomor 081236002916, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu tua, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna abu-abu, 1 (satu) buah koper warna biru, 1 (satu) lembar boardingpass KM.Labobar dan 1 (satu) bungkus kertas paper merk Spliffs.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB 322/NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor : 312/2024/NF adalah benar mengandung ganja (Cannabis Sativa). ----------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya